Adik Alice Guo Buronan Filipina Ditangkap di Batam, eks Walikota Sembunyi di Tangerang

Adik Alice Guo buronan pemerintah Filipina lebih dulu ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepri. Ia sudah dideportasi ke negara asalnya.

TribunBatam.id via Instagram @mayor_alice_leal_guo
BURONAN FILIPINA - Alice Guo, mantan Walikota di Filipina sekaligus buronan di Negaranya. Polisi menangkapnya di Tangerang. Sementara sang adik lebih dulu ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan Alice Guo (38), mantan Walikota di Filipina yang berstatus buronan oleh Tim Divisi Hubinter Polri dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyita perhatian.

Penangkapan buronan pemerintah Filipina terkait tuduhan gratifikasi itu menyeret Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sebab adik perempuan Alice Guo, Sheiladan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong sebelumnya ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka dilaporkan tiba dari Singapura pada 21 Juli dan masuk ke Indonesia pada 18 Agustus 2024.

Keduanya telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.

Keduanya bahkan sempat memesan empat kamar hotel di kawasan Batam Centre selama tiga hari melalui seorang warga Singapura berinisial Zj.

Alice Guo diduga sempat berada di Kota Batam, Provinsi Kepri bersama adiknya itu.

Polisi menangkap Alice Guo yang pernah menjabat sebagai Walikota pada Juni 2022 hingga Agustus 2024 di Tangerang, Banten, Rabu (4/9/2024) malam.

Perempuan bernama lengkap Alice Leal Guo dilaporkan bersembunyi ke Indonesia sejak 18 Juli 2024.

Ombudsman Filipina menskors Alice Guo pada Juni 2024. 

Itu setelah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah melayangkan tuduhan gratifikasi terhadapnya.

Baca juga: Buronan Pemerintah Filipina Sembunyi di Batam, Imigrasi Deportasi via Jakarta

Proses deportasi dua warga Filipina buronan di negaranya. Imigrasi Batam membantu proses deportasi ini melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Proses deportasi dua warga Filipina buronan di negaranya. Imigrasi Batam membantu proses deportasi ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kemendagri Filipina menuding Alice terlibat dengan sindikat kriminal China. 

Alice Guo dilaporkan memiliki dwi kewarganegaraan Filipina dan China.

Pemerintah Filipina menuding Alice dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang sebesar lebih dari 100 juta peso hasil kegiatan kriminal.

Ombudsman pun memecat Alice sebagai wali kota pada 13 Agustus 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved