Breaking News

Breaking News, Tiga Anggota Polresta Barelang yang Selewengkan Narkoba Resmi Dipecat

Setelah menjalani rangkaian sidang komisi etik, tiga orang diantaranya berpangkat perwira Polresta Barelang mendapat hasil keputusan dipecat

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto melakukan kunjungan ke Polda Kepri  

TRIBUNBATAM.id,BATAM  — Dugaan kasus penyelewengan narkotika jenis sabu, barang bukti hasil tangkapan oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 10 anggotanya mulai menemukan babak baru. 

Setelah menjalani rangkaian sidang komisi etik, tiga orang diantaranya berpangkat perwira Polresta Barelang mendapat hasil keputusan dipecat alias putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda. Sedangkan 7 Personil lainnya masih menjalani rangkaian sidang etik dan menunggu hasil putusan. 

Hal itu disampaikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto usai melakukan kunjungan ke Polda Kepri pada Kamis (5/9). 

Kedatangan tim Kompolnas untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. 

Benny Mamoto menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai isu penyisihan barang bukti narkoba oleh beberapa anggota Polresta Barelang.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya.

Dari pemaparan itu, lanjut dia tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Baca juga: Oknum Polisi eks Kasat Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kapolda Siapkan PTDH

Sedangkan proses hukum untuk anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final. 

“Setelah sidang etik ini selesai kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidananya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal.

Kompolnas juga menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba. 

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum," kata dia. 

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Polisi Kerja Sambilan Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Terancam PTDH

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved