MATI AIR DI BATAM

Warga Sagulung Putar Otak Atasi Mati Air, Pasang Pompa Ternyata Dilarang ABH

Warga Sagulung memasang pompa untuk mengatasi mati air di Batam yang kerap terjadi. Praktek ini faktanya dilarang Air Batam Hilir.

TribunBatam.id
MATI AIR DI BATAM - Potret bak penampungan air warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (7/9/2024). Sejumlah warga memasang pompa listrik untuk menyiasati mati air di Batam. Faktanya, Air Batam Hilir (ABH) melarang penggunaan ini. 

Belum lagi pelantikan 50 anggota DPRD Batam periode 2024-2029.

Baca juga: Pemkab Natuna Butuh Dana Ratusan Miliar untuk Bangun Jaringan Air dari Embung Sebayar

Ia mengungkap rumah rekannya di Kecamatan Batuaji yang dekat dengan anggota DPRD Batam tak pernah mengalami mati air seperti dirinya.

"Saya kurang paham teknisnya seperti apa. Tapi rumah kawan itu tak pernah mati air. Letaknya tetangga anggota DPRD Batam. Terpilih lagi memang bapak itu. Apa iya harus seperti itu?" tanyanya.

Eti berharap layanan distribusi air bersih di Batam dapat merata ke semua kecamatan.

Sehingga tidak ada anggapan perbedaan kelas di Kota Batam dalam layanan air bersih.

"Sementara bayar air sama. Layanannya juga seharusnya gitu dong," keluhnya.

Air Batam Hilir melalui laman Instagram mereka telah mengumumkan 11 larangan bagi pelanggan layanan distribusi air bersih.

Baca juga: Breaking News, Mati Air di Batam Bakal Sasar Rumah Sakit Hingga Rumah Warga Hari Ini

Belasan larangan ini telah diatur dalam Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2022, Bab X Pasal 44, Perihal larangan. 

Satu di antara belasan larangan itu ialah melarang penggunaan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air.

TribunBatam.id pun mencoba mengonfirmasi layanan livechat call centre SPAM BP Batam di nomor 08117780155.

Mereka membenarkan adanya larangan menggunakan pompa pada poin nomor 2.

Hanya saja, mereka belum mengetahui ketika disinggung apakah ada sanksi bagi pelanggan yang melanggar aturan tersebut sesuai Perka BP Batam nomor 2 Tahun 2022. 

"Untuk hal tersebut kami belum mengetahui," tulis pesan tersebut. 

Berikut 11 larangan bagi pelanggan Air Batam Hilir, di antaranya:

  • Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter
  • Menggunakan pompa/alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air
  • Merusak jaringan pipa
  • Mengubah posisi letak pipa dinas
  • Menimbun meteran air
  • Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik
  • Menjual atau menyalurkan air tanpa izin
  • Melepas/merusak segel meter air
  • Menyambung pipa dinas sendiri
  • Memasukkan benda ke dalam meter air (merusak meter)
  • Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi. (TribunBatam.id/*)
     
    Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved