MATI AIR DI BATAM

Warga Sagulung Putar Otak Atasi Mati Air, Pasang Pompa Ternyata Dilarang ABH

Warga Sagulung memasang pompa untuk mengatasi mati air di Batam yang kerap terjadi. Praktek ini faktanya dilarang Air Batam Hilir.

|
TribunBatam.id
MATI AIR DI BATAM - Potret bak penampungan air warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (7/9/2024). Sejumlah warga memasang pompa listrik untuk menyiasati mati air di Batam. Faktanya, Air Batam Hilir (ABH) melarang penggunaan ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Kecamatan Sagulung putar otak untuk menyiasati mati air di Batam yang makin parah.

Jika biasanya aliran air masih menyala pada pagi dan siang hari, kini warga harus menampung air hingga dini hari agar bak di kamar mandi hingga ember penuh dengan air.

Kondisi ini setidaknya sudah dialami warga setidaknya dua pekan terakhir.

Bagi warga yang memiliki uang, mereka membeli pompa listrik untuk menarik air dengan mudah ke rumah warga.

Sayangnya, praktik ini justru merugikan warga lain yang tidak memasang pompa air.

Sebab, mereka kalah tarikan air dengan rumah warga yang telah memasang pompa air.

Ironisnya, ada warga yang memasang pompa air di luar meteran air rumah mereka.

Meskipun ada beberapa rumah warga yang memasang pompa air setelah meteran air.

"Kalau gak seperti ini, mana dapat air. Ini tengok lah, sudah siang air belum ada mengalir," ucap seorang warga di sana, sebut saja Eti kepada TribunBatam.id, Sabtu (7/9/2024).

Ia mengaku memilih menyalakan pompa air saat malam bahkan dini hari.

Ini menurutnya agar tidak mengganggu warga lain yang tidak memasang pompa.

Baca juga: Air Batam Hilir Minta Warga Tampung Air Buntut Penyambungan Pipa Bundaran Kabil

Selain itu, langkah Eti ini untuk meminimalisir membengkaknya tagihan air dan listrik pada bulan berikutnya.

"Sudah siap listrik dan tagihan air bengkak. Itu konsekuensinya. Kalau tidak, baru narik ke kamar mandi paling cepat pukul 11 malam," ungkapnya.

Ibu rumah tangga ini mengeluhkan buruknya layanan distribusi air bersih di tempat ia tinggal.

Apalagi kondisi ini terjadi saat tahapan Pilkada Batam 2024 sudah berjalan.

Belum lagi pelantikan 50 anggota DPRD Batam periode 2024-2029.

Baca juga: Pemkab Natuna Butuh Dana Ratusan Miliar untuk Bangun Jaringan Air dari Embung Sebayar

Ia mengungkap rumah rekannya di Kecamatan Batuaji yang dekat dengan anggota DPRD Batam tak pernah mengalami mati air seperti dirinya.

"Saya kurang paham teknisnya seperti apa. Tapi rumah kawan itu tak pernah mati air. Letaknya tetangga anggota DPRD Batam. Terpilih lagi memang bapak itu. Apa iya harus seperti itu?" tanyanya.

Eti berharap layanan distribusi air bersih di Batam dapat merata ke semua kecamatan.

Sehingga tidak ada anggapan perbedaan kelas di Kota Batam dalam layanan air bersih.

"Sementara bayar air sama. Layanannya juga seharusnya gitu dong," keluhnya.

Air Batam Hilir melalui laman Instagram mereka telah mengumumkan 11 larangan bagi pelanggan layanan distribusi air bersih.

Baca juga: Breaking News, Mati Air di Batam Bakal Sasar Rumah Sakit Hingga Rumah Warga Hari Ini

Belasan larangan ini telah diatur dalam Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2022, Bab X Pasal 44, Perihal larangan. 

Satu di antara belasan larangan itu ialah melarang penggunaan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air.

TribunBatam.id pun mencoba mengonfirmasi layanan livechat call centre SPAM BP Batam di nomor 08117780155.

Mereka membenarkan adanya larangan menggunakan pompa pada poin nomor 2.

Hanya saja, mereka belum mengetahui ketika disinggung apakah ada sanksi bagi pelanggan yang melanggar aturan tersebut sesuai Perka BP Batam nomor 2 Tahun 2022. 

"Untuk hal tersebut kami belum mengetahui," tulis pesan tersebut. 

Berikut 11 larangan bagi pelanggan Air Batam Hilir, di antaranya:

  • Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter
  • Menggunakan pompa/alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air
  • Merusak jaringan pipa
  • Mengubah posisi letak pipa dinas
  • Menimbun meteran air
  • Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik
  • Menjual atau menyalurkan air tanpa izin
  • Melepas/merusak segel meter air
  • Menyambung pipa dinas sendiri
  • Memasukkan benda ke dalam meter air (merusak meter)
  • Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi. (TribunBatam.id/*)
     
    Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved