Selasa, 5 Mei 2026

OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Breaking News, Kompolnas Pantau Banding 3 Oknum Perwira Polisi Jual 1 Kg Sabu-sabu

Kompolnas mengawasi sidang kode etik 3 oknum polisi setelah mengajukan banding atas PTDH terkait penjualan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via Kompas.com
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memberi atensi terkait banding 3 oknum perwira polisi terlibat kasus narkoba 1 kg sabu-sabu. Foto saat Poengky Indarti memberi keterangan pers di Polda NTB, Jumat (12/10) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti proses banding tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus penjualan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.  

Ketiga perwira yang berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda, saat ini tengah menjalani proses hukum.

Mereka diketahui telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan bahwa proses banding merupakan hak dari para perwira yang terlibat. 

"Upaya banding adalah hak setiap terperiksa. Kami berharap putusan banding nanti dapat menguatkan keputusan PTDH," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Kompolnas juga menanggapi surat telegram mutasi yang dikeluarkan Kapolda Kepri terkait mutasi jabatan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN. 

Poengky menjelaskan, meski telah dimutasi, status Kompol SN masih dianggap sebagai anggota Polri hingga ada putusan final dari proses banding.

"TR mutasi tersebut tidak bermakna signifikan karena yang bersangkutan ditempatkan dalam posisi non-job," tambahnya.

Saat ini, ketiga perwira yang terlibat tengah ditahan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus mereka dipantau secara ketat. 

"Kami terus memonitor perkembangan kasus ini sampai proses hukum selesai," tegas Poengky.

Baca juga: Kompol Satria Nanda Jadi Pamen Polda, AKP Deni Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa proses banding sedang berlangsung dan akan diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Personel ini akan menjalani sidang banding selama 14 hari. Setelah itu, putusan dari KKEP akan menjadi penentu final," ungkapnya.

Proses banding dan keputusan final terkait status ketiga perwira tersebut akan menjadi perhatian publik. 

Mengingat kasus ini menyangkut integritas aparat dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas peredaran narkoba. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved