NATUNA TERKINI
Samsat Gandeng Pemkab Natuna Dorong Warga segara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
UPTD Natuna akan gandeng Pemkab imbau warga segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Itu bagian dari upaya dongkrak PAD dari pajak kendaraan bermotor
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri tetap berupaya mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Imbauan tersebut sejalan dengan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna dari hasil PKB.
Kepala Samsat Natuna, Alfiuzzamari menuturkan, pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Dalam aturan itu terjadi perubahan pembagian pendapatan hasil pajak, yang akan dibagi berdasarkan potensi pajak masing-masing daerah. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Samsat Natuna Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Sejalan dengan Program Pemutihan
Ia melanjutkan kebijakan itu berbeda dari sebelumnya, hasil pendapatan pajak daerah dikumpulkan oleh provinsi, lalu didistribusikan merata ke setiap daerah.
Terkait hal ini, Samsat Natuna bersama Pemerintah Kabupaten akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak.
"Imbauan ini juga kami ditujukan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Ke depan kami akan merangkul pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi kebijakan mengenai PKB ini," tegasnya.
Terpisah, Bupati Natuna Wan Siswandi, membenarkan adanya perubahan peraturan HKPD mengenai pembagian hasil pajak kendaraan bermotor.
"Sesuai aturan yang lama, pendapatan pemerintah daerah sangat besar, karena dikumpulkan satu tempat di provinsi, kemudian baru didistribusikan. Tapi ke depannya akan diberlakukan sesuai potensi pajak masing-masing kabupaten. Tentu untuk kita daerah Natuna sangat jauh sekali penurunannya," ujarnya.
Baca juga: Samsat Natuna Ajak Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Siswandi menegaskan, untuk pajak yang belum terbayar, pihaknya akan memberikan imbauan, baik kepada masyarakat maupun pegawai ASN.
"Sesegera mungkin untuk membayar pajak, karena itu merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk kepentingan bersama," imbuhnya.
Sekadar informasi, bagi masyarakat Natuna yang pernah menunggak bayar PKB, program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Kepri saat ini masih berlaku. Program itu sudah dimulai sejak 5 Agustus lalu dan akan berakhir 5 Oktober 2024. Artinya masih ada kesempatan kurang lebih 1 bulan lagi untuk memanfaatkan program ini. (TRIBUMBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sindu Indah, Destinasi Baru di Batu Sindu Natuna yang Sajikan Panorama Alam Berbalut Kuliner |
![]() |
---|
Kisah Dermawan, Sang Pewaris Tari Tupeng Semangat Menjaga Warisan Budaya Natuna |
![]() |
---|
Rancangan Lambang Daerah Disetujui Jadi Perda, Natuna Kini Punya Hymne Kebanggaan |
![]() |
---|
Danlanal Ranai Kolonel Dian Tri Hutanto Pamit Dari Natuna, Bakal Lanjut Pendidikan ke Jepang |
![]() |
---|
Ribuan Warga Natuna Tumpah Ruah Saksikan Pawai Budaya HUT ke 80 RI, Pantai Piwang Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.