KORUPSI DI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Periksa Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi PD BPR Bestari
Penyidik Kejari Tanjungpinang memeriksa Sekwan DPRD, Muhammad Amin terkait dugaan korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Muhammad Amin.
Ini terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang yang ditaksir membuat rugi Rp 5,9 Miliar.
Muhammad Amin tampak tiba menggunakan mobil dinas Toyota Camry dengan nomor polisi BP 16 T.
Ia memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB di ruangan tindak Pidana Khusus.
Saat keluar pada siang hari, Muhammad Amin yang mengenakan kemeja batik bermotif tampak bergegas ke kendarannya.
"Ini tindak lanjut yang kemarin itu (kasus korupsi BPR Bestari Tanjungpinang. Jadi kita berikan informasi terkait itu," sebut Amin sambil berjalan, Kamis (12/9/2024).
Ia menambahkan jika pemeriksaan ini tidak ada hubungan dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang yang pernah ia duduki tahun 2022-2023.
Namun, ia diperiksa sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang.
"Tidak ada hubungan (dengan Kabag Ekonomi). Jadi tidak ada masalah, sekarang masih proses,"ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan pemanggilan terhadap Sekwan DPRD itu untuk meminta klarifikasi keterangan dan data, terkait kasus korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini.
"Benar tim Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data (kasus korupsi BPR)," kata Senopati.
Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditolak
Untuk saat ini, ia masih enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan itu. Ia menegaskan, bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.
"Tim saat ini sedang bekerja," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Juni 2024 lalu, Muhammad Amin bersama 8 saksi lainnya hadir di pengadilan negeri Tanjungpinang untuk memberikan kesaksian dalam sidang korupsi TPPU dana nasabah sebesar 5,9 miliar tahun 2022-2023.
Amin dimintai keterangan lantaran jabatan yang diembannya berhubungan dengan kasus yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bidang pengawasan PD BPR Bestari.
Baca juga: Korupsi Dana Nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Kepri Segera Sidang
Sehingga Amin diperiksa bersama saksi lainnya diantaranya ialah Direktur PD. BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, Customer Service, Anggita Wahyu Rizki, Teller, Suci Ratna Sar dan Staff Informasi Teknologi, Farid Aji Adha.
Sementara terdakwa, Arif Firmansyah berdasarkan fakta persidangan diketahui mengambil uang tersebut dalam bentuk deposito maupun tabungan.
"Sebagian digunakan untuk bermain judi online dan pemakaian pribadi," kata Amin. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Naik ke Penyidikan, Kejari Minta Waktu |
![]() |
---|
UMRAH Tanggapi Dugaan Korupsi Gedung Gurindam: Proyek Telah Diaudit dan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polresta Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung 8 Lantai UMRAH |
![]() |
---|
Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditolak |
![]() |
---|
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir di Tanjungpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.