BATAM TERKINI

Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Batam via Tanjung Gundap

Upaya penyelundupan BBM subsidi di Batam kembali digagalkan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri via Tanjung Gundap, Jumat (13/9).

TribunBatam.id/Istimewa
PENYELUNDUPAN BBM SUBSIDI - Anggota Ditpolairud Polda Kepri membongkar penyelundupan BBM subsidi jenis minyak tanah dari Pulau Temoyong menuju Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (13/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri membongkar penyelundupan minyak tanah dari Pulau Temoyong menuju Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (13/9).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, upaya penyelundupan minyak tanah berawal dari informasi masyarakat.

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam

Sekira pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi itu. 

Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Sr.

"Polisi kemudian menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (15/9/2024).

Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap

Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri

Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

"Dari hasil pengembangan sementara minyak tanah tersebut dibawa dari pulau Temoyong dan hendak dijual di Batam," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Baca juga: Polda Kepri di Batam Gagalkan Penyelundupan 300 Liter BBM Subsidi dari Lingga

Khususnya Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved