Cara Sanggah CPNS 2024 untuk Calon Peserta Gagal karena Kesalahan Verifikator Instansi

Pastikan untuk teliti dalam mengajukan sanggah ketika masa sanggah CPNS 2024 dimulai. Berikut cara dan jadwal masa sanggah CPNS 2024.

bkn.go.id
Cara sanggah CPNS 2024 untuk calon peserta gagal karena kesalahan verifikator instansi, Kamis (19/9/2024). Foto: Ilustrasi seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara sanggah CPNS 2024 untuk calon peserta gagal karena kesalahan verifikator instansi. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung mulai 14 September 2024 sampai 19 September 2024. 

Setiap peserta wajib memenuhi persyaratan dari daftar CPNS 2024 dengan benar. 

Nantinya semua data yang sudah memenuhi aturan bisa dipastikan akan lolos administrasi. 

Sedangkan untuk data yang tidak memenuhi administrasi dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Maka dari itu Anda bisa memastikan hasil adminstrasi CPNS 2024 lewat website resmi. 

Baca juga: 22 Link dan Cara Cek Pengumuman CPNS 2024 di Laman Instansi hingga SSCASN untuk Hasil Administrasi

Bagi yang tidak lolos karena kesalahan verifikator dapat mengajukan sanggah. 

Lewat laman resmi SSCASN, Kamis (19/9/2024) masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar.

Waktu tersebut dapat digunakan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengolahan hasil akhir.

Masa sanggah bisa dimanfaatkan oleh peserta apabila hasil seleksinya gagal karena kesalahan atau kesilapan verifikator instansi yang dilamar.

Ditegaskan bahwa sanggahan tidak akan diterima jika kesalahan yang membuat tidak lolos berasal dari para pelamar.

Instansi diberikan waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.

Waktu Sanggah CPNS 2024

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Sanggahan bisa dilakukan dengan login ke laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

 Menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2024, masa sanggah seleksi administrasi dijadwalkan pada 20-22 September 2024.

Cara Sanggah CPNS 2024

  • Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NIK serta kata sandi.
  • Setelah berhasil login, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan'.
  • Pendaftar akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teliti dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.
  • Isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  • Setelah mengisi alasan, pastikan untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
  • Klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.

Baca juga: Cara Cepat Isi DANA dari Livin Mandiri, Ini Kode Transfernya

  • Setelah proses sanggahan diakhiri, refresh halaman untuk memperbarui status pengajuan.
  • Pantau secara berkala untuk menunggu jawaban dari instansi yang terkait.
  • Jika sanggahan dianggap tidak valid, pihak verifikator instansi akan mengabaikannya.
  • Ketentuan Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Ketentuan Sanggah CPNS 2024

  • Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah sekali. Jika sudah pernah sanggah, sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
  • Saat mengajukan sanggah, pelamar harus menulis alasan yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.

Baca juga: Cara Kredit HP di Shopee dengan SPayLater, Cuma Butuh Syarat KTP Saja

  • Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar akan menanggung konsekuensinya sendiri.
  • Jika pelamar sudah mengetahui ada kesalahan administrasi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi, bukan dari pelamar.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved