BATAM TERKINI

Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit Sebut Banyak Restoran Pakai Gas 3 Kg

Anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit meminta Disperindag menjalankan fungsi dan tugasnya terkait gas 3 kg yang masih dikeluhkan warga.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit meminta Disperindag menjalankan fungsi dan tugasnya soal gas 3 kg. Menurutnya, masih banyak restoran yang masih menggunakan gas subsidi untuk masyarakat miskin. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kelangkaan gas 3 kilogram di Batam membuat masyarakat dan pelaku UMKM resah. 

Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit meminta Disperindag Batam turun ke lapangan untuk mengecek semua pangkalan yang menjual gas ke restoran.

Saat ini kata Tumbur Hutasoit, banyak restoran di Batam, khususnya menengah ke atas yang masih menggunakan gas 3 kilogram.

"Yang menjadi pertanyaan dari mana restoran di Batam itu dapat gas 3 kg. Ini harus di cek kelapangan," kata Tumbur, Sabtu (21/9).

Dia juga meminta Disperindag Batam agar jangan hanya meninjau pangkalan, tetapi melakukan sidak ke restoran yang ada di Batam

"Saya masih lihat masih ada restoran yang masih menggunakan gas 3 kilogram," kata Tumbur.

Selain itu Tumbur meminta pangkalan yang ada di Kota Batam benar-benar membantu dalam sisi pengawasan.

Ia menegaskan distribusi gas 3 kg sesuai pengajuan pendirian pangkalan berdasarkan jumlah masyarakat di daerah sekitar. 

"Jadi kalau ada warga di sekitar pangkalan tidak mendapat gas ini perlu dipertanyakan pangkalan," sebutnya.

Dia juga menjelaskan sampai saat ini masih banyak warung-warung kecil di pinggir jalan yang menjual gas 3 kg

"Ini perlu dipertanyakan, berarti ada pangkalan yang menjual gas kepada pedagang tersebut," kata Tumbur.

Dia berharap Disperindag Batam benar-benar melakukan pengawasan di lapangan. 

Baca juga: Pertamina Tindak Pangkalan Gas 3 Kg Nakal di Batam, Dua di Antaranya Disanksi PHU

"Gas 3 kilogram ini sangat dibutuhkan warga dan juga pelaku UMKM. Jangan sampai UMKM tidak bisa berjualan karena kelangkaan gas," ucapnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-261/MG.05/DJM/2022 terdapat ketentuan bagi siapa saja yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kg itu.

Sejumlah pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas 3 kg untuk masyarakat miskin ini di antaranya:

  • Hotel
  • Usaha Binatu/Laundry
  • Restoran
  • Usaha Peternakan
  • Usaha Batik

Baca juga: Gas 3 Kg di Batam Masih Langka, Anggota DPRD Ruslan Sinaga Beri Disperindag 3 Hari

  • Usaha Pertanian (di luar ketentuan Perpres no 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha jasa las
  • Usaha tani tembakau. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang/*)

Sumber: Pertamina

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved