Senin, 4 Mei 2026

BATAM TERKINI

Marak Penipuan Jual Beli Barang Skema Segitiga di Sekupang Batam, Kenali Ciri-cirinya

Kasus penipuan skema segitiga dilaporkan marak terjadi di Kecamatan Sekupang Batam. Terkait hal ini, Kapolsek Sekupang beri ciri-cirinya

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom (kanan) saat ekspose kasus beberapa waktu lalu. Saat ini kasus penipuan dilaporkan marak terjadi di Sekupang 

"Paling penting jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Waspadai barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran. Ini sering kali menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang tidak beres," ucap Kompol Benhur. 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan menggunakan situs jual beli terpercaya. Jika memungkinkan, lakukan transaksi di situs yang memiliki sistem keamanan lebih baik dan reputasi terpercaya. Manfaatkan jasa pengiriman terpercaya dengan fitur pembayaran di tempat (COD). 

“Cara ini memberikan jaminan bahwa barang akan dikirim sesuai pesanan, dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima, " tuturnya. 

Kapolsek menambahkan, ada beberapa ciri-ciri penipu yang perlu diwaspadai ketika bertransaksi di media sosial. Di antaranya, akun baru dibuat. Biasanya, akun-akun penipu baru dibuat dan memiliki sedikit aktivitas atau pengikut. 

Kemudian harga jauh di bawah pasaran, informasi produk yang minim. Penjual penipu sering memberikan deskripsi produk yang sangat sedikit atau tidak lengkap, dan terkadang bahkan menolak menjawab pertanyaan detail.

"Tolak metode pembayaran COD. Penipu sering kali menolak opsi bayar di tempat, karena mereka berusaha mendapatkan pembayaran terlebih dahulu tanpa memberikan jaminan barang," ungkapnya. 

Baca juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

Kapolsek juga menegaskan bahwa penipuan transaksi online ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Pasal 378 KUHP juga mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman tambahan," jelasnya.

"Dengan meningkatnya laporan kasus penipuan, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi online dan tetap memperhatikan berbagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban selanjutnya, " pungkas Kapolsek. (TRIBUNBATAM.ID/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved