ANAMBAS TERKINI
Remaja di Anambas Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Terungkap saat Pelaku Tagih Utang
Pria lansia di Anambas jadi pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku terungkap saat pelaku tagih utang Rp2,5 juta ke korban
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah setempat.
Penyidik menetapkan Dy, seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 59 tahun di Anambas sebagai tersangka kasus dugaan asusila pada Rabu (25/9/2024).
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari ibu korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat pelaku kepada korban terjadi sejak Juli 2023 hingga Mei 2024.
Pelaku melancarkan hasrat birahinya terhadap korban yang masih berusia 17 tahun di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kute Siantan.
Baca juga: Warga Singapura Tersangka Kasus Asusila di Batam, DPRD Minta Peran Aktif RT dan RW
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban saat menonton pertandingan voli di Desa Payalaman.
"Dari perkenalan, pertemuan itu berlanjut ke penginapan. Pelaku berhubungan badan dengan korban di sana," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Tepat pada 26 Agustus 2024, menjadi awal mula terbongkarnya kasus dugaan asusila ini. Saat adik korban memberitahu ibunya, jika pelaku Dy menghampiri kakaknya.
Pelaku menagih utang sebesar Rp2,4 juta kepada korban. Uang itu sebut-sebut dipakai korban saat hendak jalan-jalan ke Tarempa.
Atas informasi tersebut, ibu korban menghubungi pelaku Dy untuk datang ke rumahnya dan pelaku pun akhirnya datang menemui.
Dalam pertemuan itu, ibu korban secara langsung menanyakan tujuan Dy yang secara tiba-tiba menagih utang kepada anaknya.
Baca juga: Breaking News, Tersangka Asusila di Batam Sembunyi di Pekanbaru, Korbannya Anak Tiri
Lantas pelaku bercerita, jika korban Ka berutang uang kepadanya. Karena saat itu Ka membutuhkan uang untuk jalan – jalan ke Tarempa.
"Di pertemuan itu pelaku juga mengungkapkan awal mula pertemuannya hingga aksi hubungan badan bersama korban di lokasi penginapan," jelas Iptu Rio.
Pertemuan ibu korban dan pelaku berlanjut. Pada Jumat, 30 Agustus 2024, pelaku Dy kembali mendatangi rumah korban Ka. Pelaku merasa tidak senang atas perlakuan bentakan dari ibu korban.
"Pengakuan ibu korban tak membentak pelaku, namun menunggu itikad dari anak pelaku dan pelaku untuk mediasi. Namun karena tak kunjung ada, akhirnya ibu korban membuat laporan ke polisi," ungkapnya.
Atas laporan itu, polisi pun akhirnya meringkus pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Rio. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.