PENGELOLAAN PELABUHAN BATAM CENTRE

KPPU Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre

KPPU memberi atensi pada tender pengelolaan Pelabuhan International Batam Centre yang kini dikelola PT Metro Nusantara Bahari untuk 25 tahun kedepan.

|
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PELABUHAN BATAM CENTRE - Proses bongkar muat aset PT Synergy Tharada di Pelabuhan Batam Centre, Kamis (1/8) malam. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU RI menyelidiki dugaan kongkalikong tender pengelolaan Pelabuhan International Batam Centre yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki dugaan persekongkolan tender Terminal Ferry Internasional Batam Centre di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagai informasi, pengelolaan Terminal Ferry International Batam Centre kini dikelola PT Metro Nusantara Bahari selama 25 tahun kedepan.

Perusahaan ini menggantikan PT Synergy Tharada yang berakhir sejak Kamis (1/8/2024) setelah mengelola pelabuhan itu selama 22 tahun.

Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Centre ini pun sebelumnya menuai polemik. 

Hingga menyita perhatian KPPU Republik Indonesia.

"KPPU meningkatkan status penyelidikan awal ke tahap penyelidikan," ucap Anggota KPPPU RI, Moh. Noor Rofieq melansir keterangan pers KPPU RI, Jumat (27/9/2024)

Dugaan ini terkait pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam

Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin tanggal 25 September 2024. 

Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024. 

Tender ini sempat diulang pelaksanaannya pada tahap prakualifikasi. 

Alasan terdapat kurang dari dua peserta tender yang memasukkan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat empat perusahaan yang mendaftar. 

Baca juga: Agen Pelayaran di Pelabuhan Batam Centre Tetap Beroperasi Meski Pengelola Berganti

Akhirnya, PT MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024. 

Moh. Noor Rofieq mengatakan, ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut. 

"KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak. Di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT. MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender," sebutnya.

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved