PENGELOLAAN PELABUHAN BATAM CENTRE

Breaking News, PN Batam Kabulkan Gugatan PT Synergy Tharada terkait Pelabuhan Batam Center

Pengadilan Negeri Batam kabulkan gugatan pengelola lama Pelabuhan Batam Center, PT Synergy Tharada dalam sidang Rabu. BP Batam diputus wanprestasi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Potret Pelabuhan Batam Center. Masa kontrak pengelolaan Pelabuhan Batam Center oleh PT Synergy Tharada berakhir pada 1 Agustus 2024 lalu. Terbaru, PN Batam kabulkan gugatan perdata PT Synergy Tharada melawan BP Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar baru datang dari lanjutan kasus pengelolaan Pelabuhan Ferry Batam Center.

Gugatan perdata yang dilayangkan pengelola lama Pelabuhan Batam Center, PT Synergy Tharada ke Pengadilan Negeri Batam terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dikabulkan.

Dalam gugatan itu, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja.

BP Batam langsung melakukan lelang hingga akhirnya pengelolaan pelabuhan diserahkan ke pengelola baru, yakni PT Metro Nusantara Bahari selama 25 tahun mendatang. 

Baca juga: BP Batam Sayangkan Synergy Tharada Tak Hadir Dalam Serah Terima Aset Pelabuhan

Gugatan PT Sinergy Tharada dikabulkan pengadilan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor :287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024.  

Putusan tersebut pada Selasa, 7 Januari 2025 dan diucapkan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) 

3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor : 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. 

4. Menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi, dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.  

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi. 

Terkait putusan ini, nasib pengelola baru Pelabuhan Batam Center, yakni PT Metro Nusantara Bahari lantas menjadi pertanyaan.

Baca juga: Hari Terakhir Synergy Tharada Kelola Pelabuhan Batam Center, Pengunjung Gerah AC Mati

Terkait putusan PN Batam ini, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. 

"Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya," tulis Dendi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved