PENGELOLAAN PELABUHAN BATAM CENTRE
Breaking News, PN Batam Kabulkan Gugatan PT Synergy Tharada terkait Pelabuhan Batam Center
Pengadilan Negeri Batam kabulkan gugatan pengelola lama Pelabuhan Batam Center, PT Synergy Tharada dalam sidang Rabu. BP Batam diputus wanprestasi
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar baru datang dari lanjutan kasus pengelolaan Pelabuhan Ferry Batam Center.
Gugatan perdata yang dilayangkan pengelola lama Pelabuhan Batam Center, PT Synergy Tharada ke Pengadilan Negeri Batam terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dikabulkan.
Dalam gugatan itu, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja.
BP Batam langsung melakukan lelang hingga akhirnya pengelolaan pelabuhan diserahkan ke pengelola baru, yakni PT Metro Nusantara Bahari selama 25 tahun mendatang.
Baca juga: BP Batam Sayangkan Synergy Tharada Tak Hadir Dalam Serah Terima Aset Pelabuhan
Gugatan PT Sinergy Tharada dikabulkan pengadilan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor :287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024.
Putusan tersebut pada Selasa, 7 Januari 2025 dan diucapkan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi)
3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor : 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center.
4. Menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi, dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.
Terkait putusan ini, nasib pengelola baru Pelabuhan Batam Center, yakni PT Metro Nusantara Bahari lantas menjadi pertanyaan.
Baca juga: Hari Terakhir Synergy Tharada Kelola Pelabuhan Batam Center, Pengunjung Gerah AC Mati
Terkait putusan PN Batam ini, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
"Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya," tulis Dendi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1/2025).
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
PT Synergy Tharada
BP Batam
Pelabuhan Batam Center
PT Metro Nusantara Bahari
Batam
Wanprestasi
BP Batam Pastikan Layanan Pelabuhan Batam Center Tak Terganggu Pasca Putusan PN Batam |
![]() |
---|
Respons BP Batam, Synergy Tharada Menang Gugatan Soal KSO Pelabuhan Batam Center |
![]() |
---|
KPPU Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre |
![]() |
---|
BP Batam Sebut Parkir di Pelabuhan Batam Centre Sudah Terapkan Sistem Otomatis |
![]() |
---|
BP Batam Pastikan Layanan Pelabuhan Batam Centre Tetap Normal, Cek Hingga Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.