PENGELOLAAN PELABUHAN BATAM CENTRE

Respons BP Batam, Synergy Tharada Menang Gugatan Soal KSO Pelabuhan Batam Center

BP Batam tanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata pengelola lama Pelabuhan Batam Cneter, PT Synergy Tharada

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Potret Pelabuhan Batam Center di hari terakhir PT Synergy Tharada kelola Pelabuhan Batam Center, Kamis (1/8/2024). BP Batam tanggapi putusan PN Batam yang kabulkan gugatan PT Synergy Tharada 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata PT Synergy Tharada atas konsesi Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum. BP Batam menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Batam yang baru saja dijatuhkan. 

"Kami memahami bahwa amar putusan tersebut memberikan kewenangan untuk menjalankan eksekusi secara serta-merta, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan verstek, banding, maupun kasasi," ujar Tuty sapaannya, Jumat (10/1/2025). 

Namun demikian, BP Batam menggarisbawahi bahwa pelaksanaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. 

Baca juga: Breaking News, PN Batam Kabulkan Gugatan PT Synergy Tharada terkait Pelabuhan Batam Center

"Salah satu persyaratan penting adalah adanya jaminan dari pihak penggugat yang nilainya sama atau setara dengan obyek eksekusi," katanya. 

Tanpa jaminan itu, lanjut dia tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Hal ini untuk kepentingan mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Jaminan ini diperlukan untuk memastikan bahwa eksekusi dapat dilaksanakan secara adil dan proporsional, tanpa merugikan salah satu pihak yang sedang berupaya mencari keadilan. 

Hakim Kabulkan Gugatan

Sebelumnya diberitakan, gugatan PT Sinergy Tharada dikabulkan pengadilan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor :287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024.  

Putusan tersebut pada Selasa, 7 Januari 2025 dan diucapkan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) 

3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor : 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. 

Baca juga: Breaking News - Synergy Tharada Mulai Keluarkan Aset, Kelola Pelabuhan Batam Centre Berakhir Besok

4. Menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi, dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved