Senin, 20 April 2026

PILKADA BATAM 2024

KPU Soroti Dampak Penggusuran di Batam terhadap Penempatan TPS Pilkada 2024

Ketua KPU Batam Mawardi menyebut, penggusuran yang terjadi di beberapa lokasi di Batam jelang Pilkada 2024 punya dampak ke TPS dan pemilih

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ist
Foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, beberapa waktu lalu. KPU singgung dampak penggusuran yang terjadi di beberapa kecamatan di Batam terkait Pilkada 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membahas dampak penggusuran yang terjadi di beberapa kecamatan di Batam.

Terutama dalam hal penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, pihaknya mendapat masukan terkait informasi pengalokasian ataupun penggusuran yang akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Harapan kami, jika terjadi proses penggusuran ini, tentu kami harus mengatur ulang penempatan TPS serta pengaturan jumlah pemilih di TPS yang bersangkutan," ujar Mawardi, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Relokasi Warga Rempang Terus Berjalan, Sudah 94 KK Pindah ke Hunian Sementara

Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian agar penempatan TPS bisa tetap sesuai dengan kebutuhan pemilih. 

"Kami berharap kiranya hal ini dapat dipertimbangkan," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, proses pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) yang terakhir diperbarui dan ditetapkan pada Selasa, 17 September 2024.

Ia menyebut, proses yang diperlukan ini cukup panjang dan melibatkan beberapa tahap sinkronisasi. Dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga akhirnya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih ini memang ada peningkatan dibanding dengan pileg dan pilpres yang lalu," kata Mawardi.

Secara angka terdapat peningkatan jumlah pemilih lebih dari 40 ribu orang. 

Baca juga: Curahan Hati Warga Tembesi Tower Batam Kepri Hadapi Bayang-bayang Penggusuran

"Lebih kurang sekitar 40 ribu, dari awalnya 851.614 di pilpres yang lalu, kami telah tetapkan menjadi 899.666," sebutnya. 

Masih kata Mawardi, mengacu pada peraturan yang berlaku, terutama terkait batas maksimal pemilih dalam satu TPS yang hanya dapat menampung 600 orang, jumlah TPS di Batam mengalami penyesuaian. 

"Dari data sebelumnya, jumlah TPS yang ada kini berkurang menjadi 1.821 TPS," tutupnya. 

Dengan demikian, apabila adanya penggusuran dalam waktu dekat, tentu saja akan berdampak pada TPS dan pemilihnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved