PILKADA BATAM 2024
Warga Batam di Pilkada Batam 2024 Jangan Golput, KPU Atur Layanan Pindah Memilih
KPU Batam mengungkap syarat layanan pindah memilih di Pilkada 2024. Apa saja yang perlu dipersipkan?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Batam 2024 bakal terselenggara pada 27 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam terus mempersiapkan sejumlah tahapan Pilkada Batam 2024 menuju hari H pencoblosan.
Melalui rapat pleno pada Selasa (17/9), KPU Batam bahkan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Batam 2024 sebesar 889.666 pemilih.
Rinciannya, 448.965 pemilih laki-laki serta 450.701 pemilih perempuan.
KPU Batam bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.821 lokasi tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
Mereka juga menyiapkan sedikitnya 3 TPS khusus pada Pilkada Batam 2024.
Baca juga: Rincian DPT Pilkada Batam 2024 Berdasarkan Kecamatan, Sagulung Terbanyak
"DPT Pilkada Batam 2024 sudah kami tetapkan melalui rapat pleno di Hotel Harris Batam Center pada Selasa (17/9)," ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan, Kamis (19/9).
Sejak awal tahapan Pilkada Batam 2024, KPU menyerukan agar menggunakan hak pilih serta tidak golput pada Pilwako Batam 2024 ini.
Mereka juga berkomitmen agar hak pemilih terakomodir pada Pilkada Batam 2024 ini.
Lantas, bagaimana jika kamu tidak berada di TPS tempat kamu terdaftar saat hari pencoblosan?
Jangan panik. KPU Batam memiliki layanan pindah memilih yang dapat digunakan untuk pemilih agar tetap menggunakan haknya memilik calon kepala daerah.
Melalui laman Instagram-nya, @kpukotabatam, KPU Batam memilah alasan pindah memilih pada Pilkada Batam 2024 ini.
Baca juga: Pilkada Batam 2024, KPU Terima Tiga Item Logistik, Perlengkapan Lainnya Menyusul
Layanan ini berlaku hingga 28 Oktober 2024.
Sejumlah alasan itu di antaranya:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan aau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Baca juga: KPU Batam Atur 3 Kali Debat Paslon Pilkada Batam 2024, Mawardi Menunggu Juknis
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam serta
- Bekerja di luar domisilinya
KPU Batam juga mengklasifikasikan alasan khusus dengan keadaan tertentu 7 hari sebelum pemungutan suara.
Sejumlah keadaan tertentu tersebut di antaranya:
- Pemilh yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
Baca juga: Amsakar Ajak Pendukung Jaga Kebersamaan dan Harmoni Selama Tahapan Pilkada Batam 2024
Berikut cara pindah memilih pada Pilkada Batam 2024 di antaranya:
- Pastikan namamu terdaftar dalam DPT, kamu dapat mengeceknya melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id
- Datangi posko pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kota Batam dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapat formulir Model A-Surat Pindah Memilih
Sejumlah dokumen yang diperlukan di antaranya:
- KTP-elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KK/Biodata Penduduk serta dokumen bukti dukung alasan pindah memilih
Adapun lokasi posko pindah memilih pada Pilkada Batam 2024 melalui:
- KPU Kota Batam
Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kecamatan Sekupang
Baca juga: Nuryanto-Hardi Hood Blakblakan Ngomong Maju Pilkada Batam 2024, Ini Jalan Tuhan
- Kantor Sekretariat PPK di setiap kecamatan
- Kantor Sekretariat PPS pada setiap kelurahan.
Itu tadi cara layanan pindah memilih pada Pilkada Batam 2024.
Ingat Tribunners, jangan sampai golput, ya. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.