PILKADA BATAM 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Batam, NADI Rp 100 Juta, ASLI Rp 1 Juta

KPU Batam mengungkap laporan awal dana kampanye paslon Pilkada Batam 2024. NADI melampirkan Rp 100 juta, ASLI melampirkan Rp 1 juta.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via tangkap layar YouTube KPU Kota Batam
PILKADA BATAM 2024 - Dua paslon Pilkada Batam 2024, Nuryanto - Hardi Selamat Hood dan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). KPU Batam mengungkap laporan awal dana kampanye (LADK) dua paslon Pilwako Batam 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon Pilkada Batam 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan jika kedua paslon Pilkada Batam 2024 telah melaporkan laporan awal dana kampanye mereka ke KPU Batam.

Sebagai informasi, paslon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood mendapat nomor urut 1 di Pilkada Batam 2024.

Sementara Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra mendapat nomor urut 2 di Pilwako Batam 2024 ini.

"Sudah, prosesnya dimulai dari 27 agustus sampai 24 September dan penyampaian LADK. Dan semua pelaporannya di lakukan melalui SIKADEKA," ujar Aksara Pandapotan M, Minggu (29/9/2024).

Ia menyampaikan, paslon nomor urut 1, Nuryanto - Hardi Selamat Hood melaporkan LADK sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Jumlah Pendaftar KPPS Kota Batam untuk Pilkada Batam 2024 Capai 12.884 Orang

Sementara paslon nomor urut 2 Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra sebesar Rp 1 juta.

"Iya untuk saldo awal mereka. Kami sudah sampaikan melalui laman KPU di Instagram KPU Batam," tambahnya.

Aturan dana kampanye tertuang dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Ditanya mengenai batasan berapa nominal yang dikeluarkan untuk kampanye masing-masing paslon ia menjawab,

"Untuk paslon tidak dibatasi," jawabnya.

Baca juga: Warga Batam di Pilkada Batam 2024 Jangan Golput, KPU Atur Layanan Pindah Memilih

Batasan ini mengatur penerimaan dana untuk menjaga transparansi dan mencegah adanya kelebihan dana yang tidak terkontrol dalam kampanye politik. 

Baik untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun yang maju secara independen. 

Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).

Mengenai batasan penerimaan dana kampanye untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik (parpol) maupun yang maju secara perseorangan dalam pemilihan umum.

Ini diatur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016 dan Rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Pilkada Batam 2024, KPU Terima Tiga Item Logistik, Perlengkapan Lainnya Menyusul

Sejumlah ketentuan itu di antaranya:

Pasangan Calon

  • Pasangan Calon yang Diusung Parpol: Tidak ada batasan penerimaan dana dari pasangan calon itu sendiri dan partai politik pengusul.
  • Pasangan Calon Perseorangan: Tidak ada batasan penerimaan dana dari pasangan calon itu sendiri, tetapi tidak diperbolehkan menerima dana dari partai politik pengusul (karena tidak ada partai yang mengusung mereka).

Sumber Dana dari Partai Politik Non-Pengusul

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dibatasi hingga Rp750 juta dari partai politik yang tidak mengusulkan calon tersebut, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dari Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: -

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Barang Ilegal Modus Bawa Sayur

Sumber Dana Perseorangan

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dana yang diterima dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: Jumlah yang sama, yaitu Rp75 juta, dibatasi untuk pasangan calon perseorangan.

Sumber Dana dari Badan Hukum Swasta

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dibatasi hingga Rp750 juta, mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: Sama, dibatasi hingga Rp750 juta untuk pasangan calon perseorangan.

Catatan: Dana kampanye yang diterima dari perseorangan, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif.

Ini berarti total akumulasi dana dari setiap sumber tersebut selama periode kampanye tidak boleh melebihi batasan yang telah ditetapkan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved