ANAMBAS TERKINI

Proyek Penanganan Banjir di Anambas Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Sikap Dinas PUPR

Proyek penanganan banjir sepanjang hampir 300 meter dari SMP Negeri 2 Siantan hingga kawasan Hotel Tarempa Beach Anambas, terancam selesai molor

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Foto Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad. Syarif tak menampik adanya minus pencapaian pengerjaan dari jadwal kontrak kerja proyek penanganan banjir senilai Rp10 miliar di Kecamatan Siantan, Anambas 

"Tapi ternyata sampai masa uji coba SCM 1 yang 15 hari itu, tanggal 25 September kemarin, mereka juga gak bisa merealisasikannya," timpal Syarif.

Atas kondisi itu, pihaknya pun kembali akan menyiapkan langkah SCM 2 dan memanggil pihak kontraktor juga pendampingan pihak kejaksaan.

"Kami akan berikan lagi masa uji coba SCM 2 dengan menekankan langkah-langkah percepatan yang harus mereka laksanakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau logika dan realistis berpikir itu gak mungkin terkejar, tapi tahapan itu mesti kami lakukan. Nah kalau enggak bisa juga dilaksanakan, maka di SCM 3 lah nantinya ada putusan kontrak," jelasnya.

Syarif pun menambahkan, sejauh ini pihak kontraktor telah menerima anggaran atas pengajuan uang muka proyek pembangunan sodetan itu sebanyak 30 persen atau senilai Rp3 miliar.

"Jadi setelah menandatangani kontrak bulan Mei kemarin, di bulan Juni itu mereka mengajukan uang muka 30 persen. Jadi nilai uang muka yang sudah disalurkan itu sebesar Rp3 miliar. Jadi di dalam manajemen kontrak juga ada diatur bagaimana caranya kami mengklaim uang muka yang sudah diserahkan," ungkapnya.

Menurut Syarif, jika nantinya berujung pada putusan kontrak, pihaknya akan melakukan pengklaiman terhadap uang muka yang telah diterima oleh pihak kontraktor.

"Jadi jaminan yang sudah mereka buat dengan pihak bank itu akan kami klaim. Kalau ternyata jaminan itu gak mencukupi, kami akan lakukan sesuai prosedur, yakni meminta mereka untuk mengembalikan uang muka yang sudah mereka terima itu dengan pendampingan pihak kejaksaan dan nantinya juga ada pengacara negara yang kami mintakan untuk dukungan dan supportnya, kalau misalnya harus dilakukan penagihan," kata Syarif. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved