ANAMBAS TERKINI
Proyek Penanganan Banjir di Anambas Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Sikap Dinas PUPR
Proyek penanganan banjir sepanjang hampir 300 meter dari SMP Negeri 2 Siantan hingga kawasan Hotel Tarempa Beach Anambas, terancam selesai molor
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Proyek pembangunan sodetan air di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.
Proyek penanganan banjir sepanjang hampir 300 meter dari SMP Negeri 2 Siantan hingga kawasan Hotel Tarempa Beach ini belum menunjukkan progres pengerjaan.
Alhasil, pembangunan infrastruktur yang didambakan masyarakat, khususnya warga Tarempa ini akhirnya ramai diperbincangkan publik.
Proyek dengan sumber APBD yang menelan anggaran senilai Rp10 miliar ini pun lantas digadang-gadang tak selesai tepat waktu.
Baca juga: Warga Air Biru 6 Bulan Keluhkan Internet, Kadiskominfo Anambas Ungkap Progresnya
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad tak menampik adanya minus pencapaian pengerjaan dari jadwal kontrak kerja yang ditetapkan.
Ia mengungkapkan, kontrak kerja yang ditetapkan sejak Mei 2024 kepada pihak kontraktor, mestinya sudah dilaksanakan dengan capaian progres saat ini.
"Berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah kami tandatangani bersama rekanan itu mulai bulan Mei, artinya mulai Juni, Juli, Agustus progresnya itu kan sudah terangkum di dalam schedule. Ternyata dia minus dari target pencapaian," ujarnya kepada Tribun Batam, Minggu (29/9/2024).
Syarif mengatakan, keterlambatan pengerjaan atau minus target pencapaian proyek sodetan ini dikarenakan adanya kendala yang dialami pihak rekanan.
"Mulanya itu dari hasil koordinasi, mereka tak mendapat alat angkut (tongkang) untuk membawa bahan material ke sini. Pengakuannya alat angkut sudah dipakai untuk proyek lain, khawatirnya kan proyek kita di sini jadi seperti kurang diprioritaskan," katanya.
Syarif memastikan, pihaknya dalam proyek pembangunan sodetan air ini telah mengoptimalkan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) kepada pihak kontraktor seusai mekanisme kontrak kerja.
Sesuai prosedur, pihaknya telah memberikan teguran lisan pertama hingga ketiga kepada pihak pelaksana, karena tidak merealisasikan target pencapaian.
"Ini kan berkaitan dengan prosedur. Kalau maunya kita, kalau enggak bisa ya maunya mundur, tapi kan tidak bisa begitu. Untuk sampai ke sana itu kan ada prosedurnya dan itu lah yang kami jalani," ujarnya.
Pihaknya pun berlanjut melakukan show cause meeting atau SCM 1 kepada pihak kontraktor, didampingi pihak kejaksaan.
"Di dalam SCM itu kami sudah menyampaikan masukan, ini loh kondisinya dan ini yang harus dilakukan untuk mencapai target yang sudah minus," kata Syarif.
SCM 1 itu pun disepakati bersama dan ditandatangani bersama direktur dan mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan.
Baca juga: Warga Desa Air Biru Anambas 6 Bulan Kesulitan Akses Internet, Pelabuhan Jadi Andalan
"Tapi ternyata sampai masa uji coba SCM 1 yang 15 hari itu, tanggal 25 September kemarin, mereka juga gak bisa merealisasikannya," timpal Syarif.
Atas kondisi itu, pihaknya pun kembali akan menyiapkan langkah SCM 2 dan memanggil pihak kontraktor juga pendampingan pihak kejaksaan.
"Kami akan berikan lagi masa uji coba SCM 2 dengan menekankan langkah-langkah percepatan yang harus mereka laksanakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau logika dan realistis berpikir itu gak mungkin terkejar, tapi tahapan itu mesti kami lakukan. Nah kalau enggak bisa juga dilaksanakan, maka di SCM 3 lah nantinya ada putusan kontrak," jelasnya.
Syarif pun menambahkan, sejauh ini pihak kontraktor telah menerima anggaran atas pengajuan uang muka proyek pembangunan sodetan itu sebanyak 30 persen atau senilai Rp3 miliar.
"Jadi setelah menandatangani kontrak bulan Mei kemarin, di bulan Juni itu mereka mengajukan uang muka 30 persen. Jadi nilai uang muka yang sudah disalurkan itu sebesar Rp3 miliar. Jadi di dalam manajemen kontrak juga ada diatur bagaimana caranya kami mengklaim uang muka yang sudah diserahkan," ungkapnya.
Menurut Syarif, jika nantinya berujung pada putusan kontrak, pihaknya akan melakukan pengklaiman terhadap uang muka yang telah diterima oleh pihak kontraktor.
"Jadi jaminan yang sudah mereka buat dengan pihak bank itu akan kami klaim. Kalau ternyata jaminan itu gak mencukupi, kami akan lakukan sesuai prosedur, yakni meminta mereka untuk mengembalikan uang muka yang sudah mereka terima itu dengan pendampingan pihak kejaksaan dan nantinya juga ada pengacara negara yang kami mintakan untuk dukungan dan supportnya, kalau misalnya harus dilakukan penagihan," kata Syarif. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Anambas Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Ajak Warga Terus Bersinergi |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Bupati Anambas Untuk Batam, Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya |
![]() |
---|
Warga di Anambas Khawatir Bahaya Jalan Tertutupi Rumput, Dinas PUPR lansung Bertindak |
![]() |
---|
Kemenag Anambas Tindaklanjuti Program Nikah Massal, Bakal Beri Peluang Bagi Pasangan Nikah Tak Resmi |
![]() |
---|
Perseroda Anambas Stagnan, Kabag Ekonomi Ungkap Fakta Hingga Kendalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.