PILKADA NATUNA 2024

Saldo Awal Dana Kampanye Pilkada Natuna 2024, WSRH Rp1 Juta dan Cermin Rp500 Ribu

Laporan Awal Dana Kampanye paslon Pilkada Natuna 2024 WSRH terbanyak dibanding paslon Cermin. Ini kata KPU Natuna

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
PILKADA NATUNA 2024 - Ketua Devisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Natuna, Raja Devi Alfitra sampaikan besaran saldo awal dana kampanye paslon Pilkada Natuna 2024 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pilkada 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Natuna, Nomor 23/PL.02.5-Pu/2103/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2024, diketahui paslon petahana Wan Siswandi-Rodhial Huda melaporkan dana awal kampanye terbanyak.

Adapun LADK paslon nomor urut 1 Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik (Cermin), memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Wan Siswandi dan Rodhial Huda (WS-RH), memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Bintan 2024 Roby-Deby Rp1 Juta

Ketua Devisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Natuna, Raja Devi Alfitra mengatakan, penerimaan LADK sesuai dengan tahapan kampanye yang harus dipenuhi masing-masing paslon, yakni pada 28 September 2024.

"Laporan dari kedua paslon telah kami terima dan diumumkan di laman web KPU," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, pelaporan LADK sangat penting sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan, serta pengelolaan dana kampanye kepada masyarakat.

"Pelaporan LADK ini berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye," terangnya.

Ia melanjutkan, mengenai laporan dana kampanye ada tiga tahapan. 

Baca juga: Saldo Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Pilkada Karimun 2024, Siapa Terbanyak?

Setelah tahap ini, kedua paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober mendatang.

Selain LADK dan LPSDK, juga harus melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Natuna.

"Semua laporan tersebut akan kami umumkan untuk memastikan keterbukaan dalam penggunaan dana kampanye," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved