PILKADA NATUNA 2024

Menanti Putusan MK, KPU Natuna segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada

KPU Natuna masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK, untuk menetapkan paslon Bupati Natuna terpilih

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
PILKADA - Kusnaidi, Ketua KPU Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, saat diminta keterangan mengenai wacana penetapan paslon Bupati Natuna terpilih pada Pilkada serentak 2024. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini belum menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Natuna Kusnaidi. Ia menyebut pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).  

"Untuk penetapan paslon terpilih kami saat ini masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Rabu (18/12/2024).  

Lanjutnya, jika MK telah menyatakan tidak ada gugatan pada Pilkada Natuna 2024, KPU memiliki waktu minimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih.  

Baca juga: Dana Kampanye Cermin Pemenang Pilkada Natuna Lebih Kecil dari WSRH, Habis Rp393 Juta

"Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada," ujarnya.  

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Natuna, Raja Devi Alfitra menyampaikan, KPU telah menetapkan perolehan suara terbanyak pada 3 Desember lalu.

Sedangkan penetapan paslon terpilih baru akan dilakukan jika tidak ada sengketa atau gugatan di MK. 

"Terkait penyampaian pengumuman salinan dari MK, berdasarkan jadwal sebelumnya akan disampaikan pada 19 hingga 20 Desember. Namun, dalam rapat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu, jadwal penyampaian salinan ini diundur menjadi 3 Januari 2025," ujar Raja Devi.  

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada laporan sengketa atau gugatan di MK terkait Pilkada atau Pilbup Natuna

Namun, KPU tetap harus menunggu putusan MK untuk memastikan keserentakan proses.

"Baru minimal tiga hari setelah penyampaian dari MK itu, paslon terpilih sudah bisa ditetapkan. Kemungkinan di tanggal 6 Januari 2025 kami sudah bisa menetapkan calon Bupati terpilih," katanya.

Terkait teknis penetapan paslon terpilih, Raja Devi mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut, termasuk apakah pelaksanaannya dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Baca juga: Hasil Pilkada Natuna 2024, KPU Natuna Umumkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik Raih Suara Terbanyak

"Jika berkaca dari pemilu lalu, penetapan kami gelar secara tertutup. Nah untuk Pilkada kali ini kami belum menerima Juknisnya seperti apa," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Natuna, paslon nomor urut 1, Cen Sui Lan dan Jarmin (Cermin), memperoleh 24.745 suara. 

Sementara, paslon petahana nomor urut 2, Wan Siswandi dan Rodhial Huda (WSRH), meraih 22.938 suara. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved