PILKADA NATUNA 2024
KPU Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih Kepada DPRD: Segera Kami Proses
KPU Natuna usulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih kepada DPRD Natuna.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, secara resmi mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.
Usulan ini disampaikan dalam pertemuan resmi di Kantor DPRD Natuna, Jum'at (10/1/2024), sebagai bagian akhir dari tahapan Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan, bahwa pengusulan ini menandai berakhirnya proses Pilkada yang berjalan lancar dan transparan.
"Seluruh tahapan, mulai dari rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih, telah kami lakukan sesuai prosedur. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya kepada tribunbatam.id.
Dalam kesempatan tersebut, Kusnaidi juga menyerahkan dokumen berita acara dan surat keputusan terkait penetapan pasangan calon terpilih.
"Dokumen ini akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Riau, untuk proses pengangkatan dan pelantikan," jelasnya.
Namun, berkaitan dengan proses pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih, Kusnaidi menyebut merupakan kewenangan dari pemerintah.
Mengenai tugas dan wewenang KPU usai penetapan kemarin, hanya sampai pada pengusulan pelantikan.
“Untuk pelantikan kita serahkan semuanya kepada Pemerintah, KPU tugasnya hanya sampai pada pengusulan pelantikan," tambah Kusnaidi.
Sementara itu, Ketua DPRD Natuna Rusdi, menyambut baik usulan tersebut, dan memastikan DPRD siap memprosesnya secepat mungkin.
"Kami akan menjalankan tugas kami untuk memastikan pelantikan pasangan calon terpilih dapat berjalan sesuai jadwal. Langkah ini sangat penting untuk keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Natuna," ucapnya.
Diketahui, pasangan Cen Sui Lan dan Jarmin berhasil memenangkan Pilkada Natuna, dengan perolehan suara terbanyak, yakni 24.745 suara.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara pelantikan Kepala Daerah, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin).
KPU Natuna Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepada DPRD |
![]() |
---|
Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna |
![]() |
---|
Menanti Putusan MK, KPU Natuna segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada |
![]() |
---|
Dana Kampanye Cermin Pemenang Pilkada Natuna Lebih Kecil dari WSRH, Habis Rp393 Juta |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Natuna 2024, KPU Natuna Umumkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.