VIDEO ASUSILA DI LINGGA VIRAL

Video Syur Ibu Bidan di Lingga Tersebar, Jika Terbukti Pemkab Akan Berikan Sanksi Tegas

Kadinkes Lingga mengaku jika terbukti akan memberikan sanksi tegas kepada peremeran wanita dalam video tersebut.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Istimewa
Kepala Dinkes PPKB Lingga, dr Bukit Tua Riyanto Gultom beri tanggapan terkait video asusila oknum bidan di Lingga viral. Kadinkes minta kepala puskesmas investigasi kasus ini 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Viral video syur oknum bidan di Lingga Kepri bersama mantan kekasihnya beredar di Media sosial.

Oknum bidan berinisial HS tersebut kini melaporkan pelaku penyebaran video yang merupakan mantan kekasihnya.

Memang mantan kekasihnya tersebut kini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lingga.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lingga, dr Bukit Tua Riyanto Gultom, mengaku belum mengetahui adanya persoalan video asusila yang dilakukan salah seorang oknum bidan.

“Sejauh ini kami baru mengkonfirmasi ke pimpinan puskesmasnya terkait pemberitaan tersebut,” kata dr Bukit.

Dia juga mengaku berjanji, akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mencari tahu kebenaran informasi yang melibatkan oknum tenaga kesehatan tersebut.

Bukit menegaskan, jika memang benar ada perbuatan asusila yang dilakukan, tentu pihaknya akan mengambil sikap.

Baca juga: Viral Video Ibu Aniaya Anak di Padang, Polisi Dalami Kasus dan Segera Mintai Keterangan Pelaku

Ia menerangkan, saat ini langkah dinas menyampaikan ke pimpinan puskesmas sebagai atasan langsung oknum bidan tersebut agar dilakukan investigasi atas pemberitaan tersebut.

"Dan (Puskesmas wilayah) menyampaikan laporan ke Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Di ketahui, seorang pria di Kabupaten dikabarkan mendekam di dalam penjara, setelah dilaporkan mantan kekasih yang merupakan oknum bidan berinisial HS, karena diduga menyebarkan video syur bersama.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lingga, mengamankan seorang pria atas laporan No LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polres Lingga tanggal 13 Agustus 2024 karena diduga karena pidana penyebaran video asusila.

Baca juga: Pelaku Perampokan di Batam Sasar Alfamart Sagulung Masih Bebas, Polisi: Mohon Doanya

Di mana, berdasarkan surat penangkapan tersebut, dilakukan penahanan sejak 14 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lingga selama 20 hari.

Pria tersebut diduga menyebarkan video asusila dan pengancaman dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi melalui media sosial berupa WhatsApp.

Sampai saat ini, Kepala Satuan Reskrim Polres Lingga, AKP Idris masih enggan memberikan tanggapan atas hal ini hingga Senin (30/9/2024). (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved