Jumat, 24 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Agenda Sidang PN Tanjungpinang 7-10 Oktober 2024 Ditunda Imbas Aksi Cuti Massal Hakim

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendra bilang, agenda sidang PN Tanjungpinang dari 7-10 Oktober akan dijadwalkan ulang imbas aksi cuti massal hakim

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
AGENDA SIDANG DITUNDA - Suasana warga saat berada di seputaran gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Hakim di PN Tanjungpinang akan menunda agenda sidangnya dari 7-10 Oktober 2024 terkait aksi cuti massal hakim di seluruh pengadilan Indonesia 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Provinsi Kepri mendukung penuh aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia pada 7-10 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada pemerintah.

Rencananya ribuan hakim di Indonesia akan menggelar aksi cuti massal di seluruh pengadilan Indonesia. Aksi ini sebagai bentuk protes atas lambatnya respons pemerintah terhadap tuntutan kenaikan gaji, dan tunjangan hakim.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendra menyatakan, mereka mendukung penuh aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia pada 7-10 Oktober 2024.

Baca juga: Juru Sita PN Tanjungpinang Kepri Didampingi Polisi Eksekusi Rumah di Griya Permata Kharisma

Menurutnya, aksi yang digelar itu sebagai upaya menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim di Indonesia.

"Kami mendukung gerakan yang dilakukan PP IKAHI dan seluruh hakim di Indonesia pada 7-10 Oktober 2024 ini,” ucap Boy yang juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (4/10/2024).

Ia melanjutkan, meski cuti massal, hakim yang terlibat dalam aksi ini tetap akan masuk kantor.
 
"Tapi tidak menggelar sidang," katanya.

Akibat tidak ada kegiatan sidang berkenaan aksi cuti massal hakim ini, seluruh agenda sidang di PN Tanjungpinang yang dapat ditunda akan dijadwalkan ulang.

Meski demikian, pelayanan bagi masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap berjalan.

"Sidang yang bisa ditunda akan kami tunda. Tetapi pelayanan untuk masyarakat lainnya tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PAHAM Kepri, Muhammad Indra Kelana mengatakan, bahwa Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (PAHAM Kepri), mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memiliki kewenangan penuh untuk mengatur anggaran gaji hakim di seluruh Indonesia.

Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, yang dikenal sebagai yang mulia dalam proses litigasi.

Menurutnya, gerakan cuti massal hakim se-Indonesia yang direncanakan pada 7-11 Oktober 2024 menjadi momentum tepat untuk mendorong perubahan dalam sistem penggajian hakim.

Baca juga: Santi Tertunduk Lesu saat Hadiri Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tanjungpinang

"Kementerian Keuangan RI tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam menentukan kesejahteraan pegawai di lingkungan peradilan," katanya.

Indra menyarankan, regulasi MA RI mengatur gaji hakim secara tahunan perlu dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta lokasi penugasan, dan tingkat inflasi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved