TANJUNGPINANG TERKINI
Agenda Sidang PN Tanjungpinang 7-10 Oktober 2024 Ditunda Imbas Aksi Cuti Massal Hakim
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendra bilang, agenda sidang PN Tanjungpinang dari 7-10 Oktober akan dijadwalkan ulang imbas aksi cuti massal hakim
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Provinsi Kepri mendukung penuh aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia pada 7-10 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada pemerintah.
Rencananya ribuan hakim di Indonesia akan menggelar aksi cuti massal di seluruh pengadilan Indonesia. Aksi ini sebagai bentuk protes atas lambatnya respons pemerintah terhadap tuntutan kenaikan gaji, dan tunjangan hakim.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendra menyatakan, mereka mendukung penuh aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia pada 7-10 Oktober 2024.
Baca juga: Juru Sita PN Tanjungpinang Kepri Didampingi Polisi Eksekusi Rumah di Griya Permata Kharisma
Menurutnya, aksi yang digelar itu sebagai upaya menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim di Indonesia.
"Kami mendukung gerakan yang dilakukan PP IKAHI dan seluruh hakim di Indonesia pada 7-10 Oktober 2024 ini,” ucap Boy yang juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (4/10/2024).
Ia melanjutkan, meski cuti massal, hakim yang terlibat dalam aksi ini tetap akan masuk kantor.
"Tapi tidak menggelar sidang," katanya.
Akibat tidak ada kegiatan sidang berkenaan aksi cuti massal hakim ini, seluruh agenda sidang di PN Tanjungpinang yang dapat ditunda akan dijadwalkan ulang.
Meski demikian, pelayanan bagi masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap berjalan.
"Sidang yang bisa ditunda akan kami tunda. Tetapi pelayanan untuk masyarakat lainnya tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Direktur PAHAM Kepri, Muhammad Indra Kelana mengatakan, bahwa Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (PAHAM Kepri), mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memiliki kewenangan penuh untuk mengatur anggaran gaji hakim di seluruh Indonesia.
Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, yang dikenal sebagai yang mulia dalam proses litigasi.
Menurutnya, gerakan cuti massal hakim se-Indonesia yang direncanakan pada 7-11 Oktober 2024 menjadi momentum tepat untuk mendorong perubahan dalam sistem penggajian hakim.
Baca juga: Santi Tertunduk Lesu saat Hadiri Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tanjungpinang
"Kementerian Keuangan RI tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam menentukan kesejahteraan pegawai di lingkungan peradilan," katanya.
Indra menyarankan, regulasi MA RI mengatur gaji hakim secara tahunan perlu dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta lokasi penugasan, dan tingkat inflasi.
| Buaya Sepanjang 4 Meter Tersangkut Jaring Nelayan Tanjungpinang, Warga Panik Saat Petugas Evakuasi |
|
|---|
| Anggota Satpolairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Penumpang KMP Sembilang di Pulau Karas |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kepri Minta PDAM Tirta Kepri Teliti Verifikasi Lonjakan Tagihan Air di Tanjungpinang |
|
|---|
| Harga Sayur di Tanjungpinang Meroket, Pemko Sebut Dikarenakan Gagal Panen |
|
|---|
| Anak Luka Robek, Ayah Murka Hingga Mengamuk di IGD RSUD RAT, Kini Videonya Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05102024Pengadilan-Negeri-Tanjungpinang.jpg)