Pembunuhan Resti Widia

Pelayanan Resti Widia Buat Daniel Sihombing Pengen Lagi, Korban Dibunuh Usai Hasrat Terpenuhi

Daniel Sihombing pria yang menggunakan jasa Resti Widia menjadi pelaku pembunuhan. Dia datang untuk kedua kalinya ke kamar kos dan mengambil barang

|
Editor: Eko Setiawan
ist
Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Nasib malang dialami oleh Resti Widia (30) wanita di Jambi yang dibunuh secara sadis oleh Daniel Sihombing (24). 

Diketahui, Daniel Sihombing merupakan pria pembunuh Resti Widia. Dia menghabisi Resti Widia usai melakukan hubungan badan di kamar kos Resti Widia, Kota Jambi Beberapa waktu lalu.

Ternyata ini kali kedua Daniel Sihombing bertemu dengan Resti Widia. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Danile Sihombing kepada Penyidik Polresta Jambi.

Awalnya dia juga menggunakan jasa Resti Widia untuk memuaskan nafsu.

Wanita penerima open BO ini tewas setelah melakukan hubungan badan dengan Daniel Sihombing.

Usai puas menikmati tubuh Resti Widia, Daniel Sihombing kemudian berfikir untuk melakukan perampokan. Sejumlah barang berharga milik Resti Wida di ambil dan dibawa kabur.

Uang itu yang digunakan oleh Daniel Sihombing untuk kabur dari kejaran pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers di Polresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, Daniel mendatangi kos korban Resti untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance.

Tersangka dan korban merupakan teman kencan.

Baca juga: Daniel Tak Tertarik Lagi Dengan Tubuh Resti Widia Untuk Open BO Setelah Lihat Benda Ini di Kamar

Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.

Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur.

Baca juga: Pembunuhan Resti Widia, Pelaku Cekik Korban Hingga Lehernya Patah Dalam Kondisi Tangan Terikat

Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved