Pembunuhan Resti Widia

Babak Baru Pembunuhan Resti Widia, Polisi Tetapkan Pacar Daniel Jadi Tersangka Baru, Ini Perannya

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI – Setelah melakukan pemeriksaan kasus pembunuhan Resti Widia, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah kekasih Daniel Sihombing orang yang membunuh Resti Widia secara sadis dan mayatny di simpan dalam lemari.

Dia berinisial S, memang dalam hal ini S tidak ikut serta dalam melakukan pembunuhan. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang hasil curian dan kejahatan Daniel Sihombing.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, menyatakan bahwa wanita berinisial S dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. 

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

"Dia berperan menyimpan barang hasil dari kejahatan, tapi tidak terlibat langsung dalam pembunuhan," ujar Mahara pada Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Terungkap Dalam Rekontruksi Pembunuhan Resti Widia, Daniel Bertemu Kekasih Sebelum Sewa Korban

S dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyimpan, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ketemu S sebelum kencan dengan Resti Widia

Daniel Sihombing ternyata sempat bertemu S sebelum memesan Resti Widia melalui Apliksi MiChat.

Hal itu terungkap dalam Rekontruksi yang digelar oleg Satreskrim Polresta Jambi.

Dalam Rekontruksi tersebut, Polisi menggelar di empat TKP. Salah satunya adalah TKP Kosan kekasih pelaku berinisial S

Dalam Adegan itu, S sempat meminta uang kepada Pelaku kemudian ia pergi ke Alfamart untuk memesan teman kencan.

Teman kencan tesebut yakni Resti Widia. Bahkan Resti Widia juga dibunuh oleh Pelaku usai melakukan persetubuhan dengan Resti Widia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Daniel Sihombing (24), pemuda asal Medan, Sumatera Utara, nekat menghabisi nyawa Resti Widia, warga Banten, yang ditemukan tewas terikat di dalam lemari indekos di RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Daniel ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved