Pembunuhan Resti Widia

3 Fakta Baru setelah Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Resti Widia, Pacar Daniel Ikut Jadi Tersangka

Berikut ini adalah 3 fakta-fakta baru setelah Daniel Sihombing melakukan rekonstruksi pembunuhan Resti Widia, pada Rabu (23/10/2024).

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
(KOMPAS.com/ KURNIA SANDI )
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di Belakang Daniel (24) Tersangka Pembunuhan, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024). Berikut ini adalah 3 fakta-fakta baru setelah Daniel Sihombing melakukan rekonstruksi pembunuhan Resti Widia, pada Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan Resti Widia telah menjalani rekonstruksi di kos yang terletak di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (23/10/2024).

Seperti diketahui, Daniel ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) lalu.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Daniel memberikan pengakuan tentang pembunuhan Resti Widia.

Baca juga: 20 Menit Daniel dan Resti Widia Berkelahi di Kos, Mulut Disumbat, Kepala Dibenturkan Karena Melawan

Bukan cuma pengakuan, ketika Daniel melakukan rekonstruksi pembunuhan Resti Widia hingga ditemukan fakta-fakta tambahan.

Berikut TribunBatam.id sajikan 3 fakta baru pembunuhan Resti Widia:

Pacar Daniel Ikut Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan kasus pembunuhan Resti Widia, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah kekasih Daniel Sihombing orang yang membunuh Resti Widia secara sadis dan mayatnya di simpan dalam lemari.

Dia berinisial S, memang dalam hal ini S tidak ikut serta dalam melakukan pembunuhan. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang hasil curian dan kejahatan Daniel Sihombing.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, menyatakan bahwa wanita berinisial S dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. 

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

"Dia berperan menyimpan barang hasil dari kejahatan, tapi tidak terlibat langsung dalam pembunuhan," ujar Mahara pada Rabu (23/10/2024).

S dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyimpan, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis
Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis (ist)

Daniel Bertemu Kekasih Sebelum Sewa Korban

Terungkap dalam rekontruksi pembunuhan Resti Widia, ternyata pelaku pembunuhan Daniel Sihombing sempat bertemu dengan kekasihnya sebelum mencari target untuk dirampok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved