BERITA KRIMINAL

Video Terlarang Mantan Presiden Mahasiswa dan Kekasih Tersebar, Dua Pemeran Kini Jadi Tersangka

Dua pemeran video mesum 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Editor: Eko Setiawan
lampung.tribbunnews.com
Ilustrasi Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa di Jambi 

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

Reza menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," ujarnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)

Baca berita Tribunbatam.di lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved