BERITA KRIMINAL

Video Terlarang Mantan Presiden Mahasiswa dan Kekasih Tersebar, Dua Pemeran Kini Jadi Tersangka

Dua pemeran video mesum 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Editor: Eko Setiawan
lampung.tribbunnews.com
Ilustrasi Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa di Jambi 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Mantan Presiden Mahasiswa di Universitas Jambi merekam adegan terlarangnya dengan sang kekasih.

Video Syur tersebut kini menjadi viral dan membuat kedua pemeran video harus berurusan dengan penyidik Polda Jambi.

Bahkan kini kedua pemeran video panas ini menjadi tersangka oleh Polda Jambi.

Terkuak fakta terkait surat nikah yang diserahkan pemeran video syur 'Enak Yank' ke polisi.

Seperti diketahui, dua pemeran video mesum 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dua pemeran video mesum 'Enak Yank' tersebut adalah mantan presiden mahasiswa di Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA.

Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi.

Baca juga: Breaking News, Karyawan Muka Kuning Batam Peras Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Penetapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi pada polisi.

"Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan.

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
 
Sementara itu, tersangka pernah menyerahkan surat nikah kepada penyidik.

Terungkap fakta, bahwa surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Bikin Video Panas Dengan Janda Anak 2, Istri Minta Dia Dipecat

Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

Reza menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," ujarnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)

Baca berita Tribunbatam.di lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved