PILKADA BATAM 2024

Lurah Sei Pelunggut Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan Laporan ke BKN

Lurah Sei Pelunggut Batam RA terancam dapat sanksi dari BKN terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Laporan terhadap RA telah diteruskan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
LAPORAN BAWASLU - Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat (4/10/2024) petang. Bawaslu Batam meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada libatkan Lurah Sei Pelunggut Batam ke BKN 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Laporan 04 soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 yang melibatkan Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diteruskan oleh Bawaslu Kota Batam ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno yang pihaknya lakukan.

"Sudah dilakukan klarifikasi dengan terlapor dan diplenokan kemarin," ujar Antonius ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengatakan, kasus Lurah Sei Pelunggut diteruskan ke BKN.

Baca juga: Bawaslu Batam Hentikan Laporan Terhadap Hardi Selamat Hood, Ini Alasanya

"Diteruskan karena undang-undang lainnya seperti itu. Kalau dulu kan ada KASN sekarang di BKN," ungkap Zainal.

Ia mengatakan untuk laporan yang menyeret nama Lurah Sei Pelunggut berinisial RA memenuhi unsur undang-undang lainnya terkait netralitas ASN.

"Untuk sanksi netralitas ASN berada di BKN, kalau di Bawaslu lebih kepada apakah memenuhi unsur pelanggaran netralitas," sebutnya.

Lurah Sei Pelunggut RA, pelapor, dan saksi-saksi sebelumnya telah dimintai klarifikasi di Panwascam Sagulung terkait laporan ini.

"Di BKN sesuai kewenangan, kalau sanksi ada sanksi berat dan ringan seperti itu," tutupnya.

Sebelumnya dberitakan, warga Batam bernama Sulhan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan  terlapor Lurah Sei Pelunggut, Rabu (2/10/2024) lalu. 

Adapun peristiwa itu terjadi pada 14 September 2024 lalu.

"Kami menyampaikan laporan terkait peristiwa di Sei Pelunggut. Dimana Pak Lurah selaku ASN telah mengumpulkan kader-kader posyandu dan kemudian telah membriefing para kader posyandu tersebut dengan berpihak pada Pak Amsakar selaku calon wali kota adalah calon yang terbaik," ujar Sulhan saat ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Rabu lalu.

Baca juga: Bawaslu Kota Batam Terima 6 Laporan Pelanggaran, Kebanyakan Masalah Netralitas ASN

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sei Pelunggut itu diduga membandingkan dua pasangan calon (paslon) Pilkada Batam 2024 yang akan bersaing.

Meski lurah menyebut kedua paslon baik, dia diduga menekankan bahwa Amsakar adalah calon yang "terbaik".

Sebagai bukti, pelapor menyertakan rekaman suara di pertemuan tersebut, yang diklaim menunjukkan keterlibatan lurah dalam mendukung salah satu paslon.

Sementara itu diketahui, hingga Sabtu (5/10/2024) lalu, Bawaslu Batam telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dominan laporan itu terkait netralitas ASN.

Laporan 01-03 telah dihentikan Bawaslu. Laporan 04 diteruskan. Laporan lainnya masih tahap pengkajian. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved