TANJUNGPINANG TERKINI

Pura-pura Dijambret, Suprihatin Wanita di Tanjungpinang Terancam 1 Tahun Penjara

Suprihatin, wanita di Tanjungpinang yang pura-pura menjadi korban jambret, terancam dipenjara 1 tahun 4 bulan penjara karena buat laporan palsu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
KETERANGAN POLISI SOAL JAMBRET - Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah beri keterangan soal viral wanita dijambret di Tanjungpinang, Senin (7/10/2024). Ia menyebut, kejadian jambret itu ternyata tidak benar alias palsu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi Suprihatin, wanita di Tanjungpinang yang pura-pura menjadi korban jambret, berujung pidana.

Wanita itu terancam penjara 1 tahun 4 bulan karena membuat laporan palsu. 

Adapun informasi terkait seorang wanita diduga jadi korban jambret di Kampung Kolam, Gang Swadaya II RT03/RW07 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, sebelumnya viral di media sosial.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah menuturkan, kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu ternyata palsu atas halusinasi dari korban.

Baca juga: Wanita yang Ngaku Kena Jambret di Tanjungpinang Jumat Lalu Ternyata Bohong, Ini Pengakuannya

Hal itu terungkap setelah Polsek Tanjungpinang Barat bersama Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait kejadian yang sempat viral di Tanjungpinang ini.

Dari hasil penyelidikan polisi, wanita itu berbohong atas insiden yang dialaminya.

"Jadi kami selama tiga hari kemarin sudah melakukan penyelidikan, dan ternyata kejadian itu terungkap tidak benar,” katanya, Senin (7/10/2024).

Atas laporan palsu itu, Suprihatin terancam pasal 220 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang membuat laporan palsu. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Wanita itu terancam hukuman 1 tahun 4 bulan. Saat ini kita mendalami motifnya," ucapnya.

Belajar dari kasus ini, Zubaeidah mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, jika mendapatkan informasi adanya kejadian, supaya tidak langsung memviralkannya.

Ia menyebut, selama ini situasi kamtibmas di Tanjungpinang cukup kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.

"Memang tidak dipungkiri berita diduga jambret kemarin sangat heboh sekali, dan sangat luar biasa dampak ketakutan terhadap masyarakat. Biarlah kami dari pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan kebenaran dari berita tersebut," ujarnya.

Motif Suprihatin

Zubaeidah mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Suprihatin mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan kredit-kredit lainnya. Dalam satu hari, ada sekitar 3-4 pinjaman yang harus dibayarkan.

“Maka dari itu wanita ini merasa takut kena marah suaminya. Akhirnya membuat sandiwara uang Rp20 juta itu dijambret,” ungkapnya.

Disinggung apakah suami Suprihatin terlibat karena membuat laporan palsu, polisi belum fokus ke situ.

NGAKU BERBOHONG - Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap Suprihatin di Polsek Tanjungpinang Barat terkait dugaan kasus penjambretan. Dalam pemeriksaan itu, Suprihatin mengatakan dirinya berbohong menjadi korban jambret. (Istimewa)
NGAKU BERBOHONG - Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap Suprihatin di Polsek Tanjungpinang Barat terkait dugaan kasus penjambretan. Dalam pemeriksaan itu, Suprihatin mengatakan dirinya berbohong menjadi korban jambret. (Istimewa) (DOK POLSEK TANJUNGPINANG BARAT)
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved