Gank Motor Sadis
Sengaja Bikin Teror ke Warga, Gank Motor Sadis di Cimahi Live Saat Bacok Juru Parkir Indomaret
Mirisnya lagi, aksi pembacokan secara membabi buta tersebut disiarkan secara langsung di akun media sosial milik mereka.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota gang motor sadis di Cimahi sudah ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan pembacokan secara membabi buta kepada seorang tukang parkir di salah satu swalayan.
Aksi para pelaku secara random mencari korban ini disebut sebagai bentuk eksistensi.
Mirisnya lagi, aksi pembacokan secara membabi buta tersebut disiarkan secara langsung di akun media sosial milik mereka.
Kasus ini kini sudah ditangani oleh Polres Cimahi. Sejumlah pelaku sudah diamankan dan diberikan tindakan tegas oleh petugsa kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi.
Baca juga: Demi Eksistensi, Gank Motor di Cimahi Cari Korban Untuk Dibacok, Disiarkan Secara Live di Medsos
"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
Teror kepada masyarakat tersebut dilakukan untuk gaya-gayaan saja. Sehingga mereka menjadi sosok yang disegani di media sosial ataupun kehidupan nyata.
Sejauh ini Polres Cimahi sudah mengamankan tiga orang tersangka, mereka yakni JM, MR, dan AF.
Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, Kamis (3/10/2024) malam.
Korban Acak
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto korban dicari secara acak. Ketika melihat orang di depannya yang ingin mereka habisi, mereka kemudian mendekat dan melakukan penganiayaan secara membabi buta.
"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir Indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," ucapnya.
Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Anambas Sempat Pingsan, Motif Diduga Perselingkuhan
Polisi juga mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 atau 2 juncto Pasal 353 Ayat 1 atau 2 subsider Ayat 1 atau KUH Pidana.
"Ancaman paling lama lima tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," ucap Tri. (*)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.