Gank Motor Sadis

Demi Eksistensi, Gank Motor di Cimahi Cari Korban Untuk Dibacok, Disiarkan Secara Live di Medsos

Satreskrim Polres Cimahi menangkap anggota geng motor yang membuat konten penganiayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media sosial.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi anggota geng motor yang ditangkap saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, CIMAHI - Demi eksistensi, geng motor membuat konten penganiayaan dan disiarkan secara langsung di media sosial.

Aksi keji ini dilakukan di kawasan hukum Polres Cimahi. Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku penganiayaan sadis tersebut.

Satreskrim Polres Cimahi menangkap anggota geng motor yang membuat konten penganiayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media sosial.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi.

"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Tri mengungkapkan, pihaknya mengamankan JM, MRpa, dan AF.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Batam Nekat Seberangi Dam Sei Ladi, Berakhir di Rumah Mertua

Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, Kamis (3/10/2024) malam.

"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir Indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," ucapnya.

Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial. 

Baca juga: Breaking News, Korban Penganiayaan di Anambas Meninggal Dunia

Polisi juga mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 atau 2 juncto Pasal 353 Ayat 1 atau 2 subsider Ayat 1 atau KUH Pidana.

"Ancaman paling lama lima tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," ucap Tri. (*)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved