Kasus Penikaman
Suami Tikam Mantan Istri, Korban Ketakutan dan Kini Buat Laporan Polisi, Berharap Pelaku Ditangkap
Kepada petugas kepolisian, MA mengaku dirinya telah dianiaya oleh terlapor, dimana terlapor menusuk belikat belakang tubuhnya menggunakan senjata taja
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga membuat laporan polisi setelah mengalami kekerasan oleh mantan suaminya. Korban berinisial MA (43) Ditusuk mantan suaminya setelah ribut soal kartu keluarga dan akte kelahiran.
Kini MA (43) warga Plaju Palembang, melaporkan mantan suami inisial YO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan penganiayaan, Selasa (8/10/2024), siang.
Kepada petugas kepolisian, MA mengaku dirinya telah dianiaya oleh terlapor, dimana terlapor menusuk belikat belakang tubuhnya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Kejadiannya di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 09.00," katanya kepada petugas saat melapor.
Peristiwa tersebut berawal korban bertemu dengan terlapor di jalan kemudian karena takut bertemu dengan terlapor tersebut, korban meninggalkan terlapor dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, terlapor terus mengikuti dari belakang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Penikaman Ibu Kandung di Batam Ditangkap di Area Bandara
"Sampai di TKP itulah, terlapor menghentikannya di jalan dan langsung menanyakan dimana kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran anaknya. Karena tidak tahu, saya menjawab tidak mengetahui," jelas MA.
Lanjutnya, setelah itu korban mau pergi meninggalkan terlapor namun terlapor tetap membuntutinya sehingga tak jauh dari TKP korban turun dari motornya.
"Saat turun dari motor itulah, dikejar oleh terlapor dan dari belakang menusukkan pisau ke belikat belakang saya. Akibatnya mengalami luka robek, dan terlapor langsung pergi," ungkapnya.
"Saya tidak terima dan berharap laporan ini ditindaklanjuti hingga terlapor ditangkap dan dihukum berat," tutupnya.
Laporan ini telah terima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kini laporan sedang dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.