Istri Dokter Dibunuh

Laksmiwati Dibunuh Istri Muda Suaminya, Pelaku Marah Karena Diceraikan Pak Dokter

Motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai

Editor: Eko Setiawan
For Serambinews.com
Rekaman CCTV saat tersangka yang menggunakan pakaian warna hitam dan menggunakan cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin sore. 

TRIBUNBATAM.id, ACEH - Tewasnya Laksmiwati Anggraini (62) mengungkap tabir dibalik perceraian sang suami yang merupakan dokter sepesialis. Ternyata pelaku pembunuhan Laksmiwati Anggraini adalah mantan madunya.

Hal itu terungkap setelah polisi mengamankan seorang wanita berisinial WL (36). Penangkapan WL setelah Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan olah TKP dan mengecek CCTV.

Darihasil rekaman CCTV itu tersangka mengarah ke WL dan akhirnya WL di tangkap Polisi hingga statusnya dinaikan menajdi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, WL mengaku marah dengan istri pertama suaminya tersebut lantaran ketahuan menikah siri.

Hingga akhirnya sang suami memutuskan untuk menceraikan WL dengan alasan permintaan dari Laksmiwati anggraini selaku istri pertamanya.

Perceraian itu membuat WL geram dan berniat melakukan pembunuhan. Dia menghabisi nyawa Laksmiwati di rumah tempat suaminya tinggal dan membuka Praktik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya SH menyebutkan, Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. 

WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya.

Penangkapan WL, sebut IPTU Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. 

Baca juga: Aksi pembunuhan Istri Dokter di Aceh Terungkap Setelah Polisi Cek CCTV, Pelaku Mantan Madu Korban

"Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai," urai Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, kata IPTU Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

Selanjutnya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyidikan dipastikan terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Bintan Motor vs Mobil, Satu Meninggal

Sebelumnya, diinformasikan, senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di Lhokseumawe. Korban, Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr. Sukardi ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

Diberitakan sebelumnya, Polisi  membongkar kasus kematian istri dokter di Aceh. Pelaku pembunuhan tersebut merpakan mantan istri sirih dari sang dokter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved