KECELAKAAN DI BINTAN

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Bintan Motor vs Mobil, Satu Meninggal

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur Bintan, Selasa (8/10) sekira pukul 14.42 WIB antara motor vs mobil. Keduanya datang dari arah berlawanan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
LOKASI KECELAKAAN MAUT - Sisa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut motor Mio Soul vs mobil Suzuki Escudo di Jalan Lintas Timur Kabupaten Bintan. Foto diambil Rabu (9/10/2024). Satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan yang terjadi antara motor vs mobil di Jalan Lintas Timur, Bintan, Kepri, Selasa (8/10/2024), memakan korban jiwa.

Satu orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Satlantas Polres Bintan mengungkap kronologi kecelakaan maut ini.

Dari keterangan polisi, peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 4108 JW dengan mobil Suzuki Escudo BP 1124 TC.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan, kronologi kecelakaan maut di Bintan ini terjadi pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 14.42 WIB.

Baca juga: Pengendara Motor Luka-luka, Kecelakaan di Bintan Motor vs Mobil Escudo Viral di Medsos

Saat itu, motor Mio Soul dikemudikan FA, laki-laki, berboncengan dengan A, laki-laki, datang dari arah Bundaran Batu 16 menuju ke Kijang Kota, Bintan

Sementara mobil Suzuki Escudo dari arah sebaliknya, Kijang ke Bundaran Batu 16 Bintan

"Pengemudi mobil Suzuki Escudo pria bernama Dadede Arema. Dia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan," ucap Prasojo, Rabu (9/10/2024).

Menurut keterangan sopir mobil, saat itu dia datang dari arah Kijang ke Bundaran Batu 16. Begitu tiba di U-turn Jalan Lintas Timur, dia kaget ada lubang di lokasi kejadian. 

Pengemudi lalu spontan banting setir ke kanan, dengan maksud menghindari lubang itu.

"Tiba-tiba datang dari arah berlawanan motor Mio Soul. Karena jarak sangat berdekatan, tabrakan pun tak bisa dihindari lagi," katanya. 

Setelah kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor FA dan penumpangnya A dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Tabib.

Namun FA dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan A, mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

"Anggota Satlantas Polres Bintan sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut," ungkap Kasi Humas.

Baca juga: Kecelakaan di Bintan Tewaskan Dua Pemotor, Satu Orang Masih di RS Raja Ahmad Tabib

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara itu Parmitan, keluarga FA mengatakan, sepupunya sudah dikebumikan di kampung Galang Batang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved