ANAMBAS TERKINI

Perdana di Indonesia, Rencana Pembentukan 13 Desa di Anambas Diprakarsai Pemerintah Pusat

Sementara 11 desa usulan sebelumnya, Pulau Langan, Mampok Timur, Sedanau, Tarempa Tengah, Tarempa Pesisir Utara, Gunung Kahwe, Muntai, Tanjung, Mubur

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Arief Kepala Bidang (Kabid) Penataan Kerjasama dan Pemberdayaan LKAD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anambas, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBASĀ - Rencana pembentukan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Ihwal usulan yang mengemuka sejak 2017 dan kembali berproses ditahun 2023 dengan 11 usulan ini, kini bertambah menjadi 13 desa.

Dari 11 desa usulan sebelumnya, dua usulan yang bertambah yakni Air Nanap dan Luap.

Sementara 11 desa usulan sebelumnya, Pulau Langan, Mampok Timur, Sedanau, Tarempa Tengah, Tarempa Pesisir Utara, Gunung Kahwe, Muntai, Tanjung, Mubur Kecil, Harung Hijau dan Palah.

Pada prosesnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terus berupaya mewujudkan pembentukan 13 desa usulan ini.

Namun dalam perjalanannya, proses sempat menemui kendala pada indikator pemenuhan persyaratan pembentukan desa.

Kendala itu terpaut pada persyaratan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang syarat minimal jumlah penduduk 4000 jiwa atau 800 Kartu Keluarga (KK).

"Jadi setelah dibentuk tim dengan prakarsa kabupaten dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinisi Kepri ternyata mentok dengan aturan persyaratan itu. Beberapa desa usulan ini memang kurang jumlah penduduk," ujar Arief Kepala Bidang (Kabid) Penataan Kerjasama dan Pemberdayaan LKAD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anambas, Rabu (9/10/2024).

Namun akhirnya dengan berbagai koordinasi kembali, Pemprov Kepri merekomendasikan agar pembentukan usulan desa ini diprakarsai oleh pemerintah pusat.

Ketentuan prakarsa oleh pemerintah pusat ini turut diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

"Artinya ada aturan setelahnya yang diatur dalam pasal 8 dan prakarsa itu bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan mengecualikan persyaratan di pasal 7. Atas rekomendasi provinsi itu akhirnya Bupati berkoordinasi ke Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri," sebutnya.

Hasil koordinasi tersebut, merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya yang berwenang menjadi pemrakarsa atau inisiator.

Sejumlah kementerian atau lembaga yang layak menjadi inisiator itu, meliputi Kemenpan RB, KKP dan BNPP.

"Sekembalinya ke kabupaten kami rapat bersama tiga dinas yang terkait dengan tiga kementerian itu, meminta untuk berkoordinasi siapa kira-kira yang tertarik atau progres terhadap pembentukan desa ini, dari tiga dinas itu akhirnya disambut baik oleh BPPD," ungkapnya.

Menggesa hal itu, Pemkab Anambas akhirnya audiensi dengan BNPP pusat bersama sejumlah tokoh dari masing-masing desa usulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved