TANJUNGPINANG TERKINI

Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga

Kuasa Hukum Almarhum Dyo mencabut gugatan perdata terkait kasus meninggalnya korban beberapa waktu lalu, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum orangtua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra bicara soal pencabutan gugatan. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo sebelumnya mengungkap alasanya SP3 kasus yang sempat viral di Tanjungpinang itu.

Penghentian penyidikan kasus dugaan Malpraktik di Puskesmas Sei Jang di sana, setelah dilakukan pemeriksaan, dan otopsi isi cairan di lambung anak yang hasilnya menyatakan bukan tindak pidana.

Sebab hasil pemeriksaan otopsi korban karena sakit, dan meninggal dunia dalam kondisi wajar serta tidak karena penyakit bawaan.

"Jadi intinya anak yang meninggal dunia bukan karena salah minum obat."

"Obat yang diberikan sesuai dengan porsi untuk anak-anak. Namun, meninggal dunia dalam kondisi wajar," ungkapnya.

Terkait hasil autopsi dan penghentian penyidikan juga sudah disampaikan kepada orangtua anak yang meninggal dunia.

“Orang tua anak yang meninggal dunia juga sudah mau berdamai, dan menerima anaknya meninggal dunia dalam kondisi wajar,” tutupnya.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved