TANJUNGPINANG TERKINI
Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga
Kuasa Hukum Almarhum Dyo mencabut gugatan perdata terkait kasus meninggalnya korban beberapa waktu lalu, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo sebelumnya mengungkap alasanya SP3 kasus yang sempat viral di Tanjungpinang itu.
Penghentian penyidikan kasus dugaan Malpraktik di Puskesmas Sei Jang di sana, setelah dilakukan pemeriksaan, dan otopsi isi cairan di lambung anak yang hasilnya menyatakan bukan tindak pidana.
Sebab hasil pemeriksaan otopsi korban karena sakit, dan meninggal dunia dalam kondisi wajar serta tidak karena penyakit bawaan.
"Jadi intinya anak yang meninggal dunia bukan karena salah minum obat."
"Obat yang diberikan sesuai dengan porsi untuk anak-anak. Namun, meninggal dunia dalam kondisi wajar," ungkapnya.
Terkait hasil autopsi dan penghentian penyidikan juga sudah disampaikan kepada orangtua anak yang meninggal dunia.
“Orang tua anak yang meninggal dunia juga sudah mau berdamai, dan menerima anaknya meninggal dunia dalam kondisi wajar,” tutupnya.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
| Anggota Satpolairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Penumpang KMP Sembilang di Pulau Karas |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kepri Minta PDAM Tirta Kepri Teliti Verifikasi Lonjakan Tagihan Air di Tanjungpinang |
|
|---|
| Harga Sayur di Tanjungpinang Meroket, Pemko Sebut Dikarenakan Gagal Panen |
|
|---|
| Anak Luka Robek, Ayah Murka Hingga Mengamuk di IGD RSUD RAT, Kini Videonya Viral |
|
|---|
| Pemotor Alami Penurunan Kesadaran Usai Terlibat Kecelakaan dengan Mobil di Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sesa-Praty-Pindina-dan-Agung-Ramadhan-Saputra-bicara-soal-pencabutan-gugatan.jpg)