TANJUNGPINANG TERKINI

Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga

Kuasa Hukum Almarhum Dyo mencabut gugatan perdata terkait kasus meninggalnya korban beberapa waktu lalu, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum orangtua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra bicara soal pencabutan gugatan. 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra, Kuasa Hukum orangtua almarhum Dyo Putra, mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Alasan mencabut gugatan tersebut menurut Agung Ramadhan, karena memang ada fakta yang tidak diketahui kuasa hukumya sebelum mendaftarkan gugatan ini.

Oleh karena itu, pihaknya menyadari adanya peristiwa-peristiwa yang tidak mendukung gugatan ini maka kami mencabut gugatan ini.

Menurutnya, tanpa sepengetahuan kuasa hukum, ternyata sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara penggugat dengan tergugat.

” Karena itu kami mencabut gugatan berdasarkan pasal 271 dan 272 bahwa gugatan dapat cabut secara sepihak oleh penggunggat,”sebutnya.

Kuasa Hukum Dokter Puskemas Sei Jang, Zefri Idham menyampaikan apresiasi kepda kuasa hukum penggugat yang mengedepan hati nuraninya dalam menyelesaikan dan menegakkan keadilan.

Baca juga: Polisi SP3 Dugaan Malpraktik di Tanjungpinang, Orang Tua DP Gugat Puskesmas Rp 1,7 M

“Karena memang sebelumnya di kepolisian juga sudah ada hasil otopsi forensik."

"Almarhum memang memiliki riwayat pembengkan jantung dan ginjal,”ujar Zefri.

Ia juga membenarkan, bahwa telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargan. Bahkan pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.

“Pertama di kepolisian dan di kediaman orang tua korban."

"Artinya rasa simpatilah dari klien kami kepada keluarga korban."

"Kami kaget juga ketika gugatan itu muncul,” jelasnya.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Optimalisasi Kopaja

Zefri mengatakan, atas cabutnya gugatan ini, merupakan bentuk kuasa hukum mengedepankan kesepakatan menjadi asas tertinggi dihukum perdata.

“Semua pihak yang membuat kesepakatan memang harus menempati janjinya itu adalah asas tertinggi yang harus dijunjung tinggi. Mudah mudahan setelah ini tidak ada lagi permasaalahan yang timbul,”pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved