TANJUNGPINANG TERKINI
Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga
Kuasa Hukum Almarhum Dyo mencabut gugatan perdata terkait kasus meninggalnya korban beberapa waktu lalu, Tidak Tahu Kalau Ada Perdamaian Keluarga
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra, Kuasa Hukum orangtua almarhum Dyo Putra, mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Alasan mencabut gugatan tersebut menurut Agung Ramadhan, karena memang ada fakta yang tidak diketahui kuasa hukumya sebelum mendaftarkan gugatan ini.
Oleh karena itu, pihaknya menyadari adanya peristiwa-peristiwa yang tidak mendukung gugatan ini maka kami mencabut gugatan ini.
Menurutnya, tanpa sepengetahuan kuasa hukum, ternyata sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara penggugat dengan tergugat.
” Karena itu kami mencabut gugatan berdasarkan pasal 271 dan 272 bahwa gugatan dapat cabut secara sepihak oleh penggunggat,”sebutnya.
Kuasa Hukum Dokter Puskemas Sei Jang, Zefri Idham menyampaikan apresiasi kepda kuasa hukum penggugat yang mengedepan hati nuraninya dalam menyelesaikan dan menegakkan keadilan.
Baca juga: Polisi SP3 Dugaan Malpraktik di Tanjungpinang, Orang Tua DP Gugat Puskesmas Rp 1,7 M
“Karena memang sebelumnya di kepolisian juga sudah ada hasil otopsi forensik."
"Almarhum memang memiliki riwayat pembengkan jantung dan ginjal,”ujar Zefri.
Ia juga membenarkan, bahwa telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargan. Bahkan pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.
“Pertama di kepolisian dan di kediaman orang tua korban."
"Artinya rasa simpatilah dari klien kami kepada keluarga korban."
"Kami kaget juga ketika gugatan itu muncul,” jelasnya.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Optimalisasi Kopaja
Zefri mengatakan, atas cabutnya gugatan ini, merupakan bentuk kuasa hukum mengedepankan kesepakatan menjadi asas tertinggi dihukum perdata.
“Semua pihak yang membuat kesepakatan memang harus menempati janjinya itu adalah asas tertinggi yang harus dijunjung tinggi. Mudah mudahan setelah ini tidak ada lagi permasaalahan yang timbul,”pintanya.
| Komisi II DPRD Kepri Minta PDAM Tirta Kepri Teliti Verifikasi Lonjakan Tagihan Air di Tanjungpinang |
|
|---|
| Harga Sayur di Tanjungpinang Meroket, Pemko Sebut Dikarenakan Gagal Panen |
|
|---|
| Anak Luka Robek, Ayah Murka Hingga Mengamuk di IGD RSUD RAT, Kini Videonya Viral |
|
|---|
| Pemotor Alami Penurunan Kesadaran Usai Terlibat Kecelakaan dengan Mobil di Tanjungpinang |
|
|---|
| Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Layanan Tetap Berjalan di RSUD RAT Tanjungpinang Meski Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sesa-Praty-Pindina-dan-Agung-Ramadhan-Saputra-bicara-soal-pencabutan-gugatan.jpg)