Sandra Dewi Berhutang pada Keluarga untuk Penuhi Kebutuhan Anak usai Harvey Moeis Dipenjara
Dewi Sandra tak kuasa menahan air mata mengaku berhutang ke keluarga untuk menutup kebutuhan hidupnya dan sang anak usai Harvey Moeis ditangkap.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
“Betul,” jawab Sandra Dewi.
Pengacara kemudian bertanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara.
Baca juga: 3 Sikap Sandra Dewi saat Tiba di Kejagung untuk Kasus Korupsi Suaminya, Sempat Beri Tanda Cinta
“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi yang menangis.
“Jadi saya pinjam,” tambahnya lagi.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.
Ia menjadi tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Tak hanya sampai di situ, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Alhasil, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” jelas jaksa.
Kini Harvey Moeis terjerah hukum dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Senjata Baru Lisa Mariana, Diperiksa KPK dalam Kasus yang Seret Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
![]() |
---|
KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.