Sikap Romantis Sandra Dewi-Harvey Moeis dalam Ruang Sidang, Berpelukan hingga Cium Tangan

Sandra Dewi dan Harvey Moeis tunjukkan keromntisan di runag sidang usai sang istri jadi saksi kasus korupsi sang suami.

YouTube Official iNews
Sikap Romantis Sandra Dewi-Harvey Moeis dalam ruang sidang mulai berpelukan hingga cium tangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat berpelukan. 

TRIBUNBATAM.id- Sikap romantis Sandra Dewi-Harvey Moeis terlihat dalam ruang sidang mulai berpelukan hingga cium tangan.

Pertemuan Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengundang perhatian warganet. 

Dalam sidang kasus korupsi yang digelar pada Kamis (10/10/2024) mempertemukan Sandra dan suaminya. 

Dalam momen tersebut Sandra dan Hervey sempat melepas rindu bersama. 

Sandra Dewi terlihat memeluk suaminya, Harvey Moeis, di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore.

Pelukan tersebut terjadi setelah Sandra Dewi selesai memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Baca juga: Sandra Dewi Berhutang pada Keluarga untuk Penuhi Kebutuhan Anak usai Harvey Moeis Dipenjara

Sandra Dewi tampak menghampiri suaminya setelah memberikan keterangan di persidangan.

Ia terlihat memegang wajah Harvey Moeis sebelum akhirnya memeluknya.

 Dalam momen tersebut, keduanya tampak saling menepuk pundak belakang beberapa kali.

Keduanya bahkan disaksikan oleh seluruh pengunjung serta lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Membalas pelukan sang istri, Harvey Moeis kemudian memegang rambut Sandra Dewi

Keduanya sempat bercakap-cakap.

Tak hanya sampai di situ, sebelum Sandra Dewi meninggalkan ruang sidang, Harvey pun mencium tangan kiri Sandra Dewi

Setelah momen tersebut, adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, juga menghampiri Harvey untuk berpelukan sebelum akhirnya meninggalkan ruang persidangan.

Harvey Diduga Rugikan Negara Rp 420 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. 

Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: 3 Sikap Sandra Dewi saat Tiba di Kejagung untuk Kasus Korupsi Suaminya, Sempat Beri Tanda Cinta

Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain. 

Serta membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Atas perbuatan yang tak pantas itu, suami Sandra Dewi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved