PILKADA 2024

Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024 Memasuki Seleksi Wawancara, Ini Jadwalnya

Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 akan memasuki seleksi wawancara, yang dijadwalkan berlangsung 12-22 Oktober

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Ully Yushariyen Damanik, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Batam beberapa waktu lalu, (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bawaslu Kota Batam resmi menyelesaikan proses seleksi administrasi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024

Ully Yushariyen Damanik, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Batam, mengatakan tahapan berikutnya adalah seleksi wawancara yang akan dilakukan selama 10 hari, mulai 12 hingga 22 Oktober 2024.

"Seleksi wawancara ini dilakukan secara serentak oleh Panwascam di seluruh kecamatan di Batam," ujar Ully, Minggu (13/10/2024).

Proses seleksi wawancara ini menekankan aspek penting seperti komitmen, integritas, dan pemahaman calon PTPS terhadap budaya lokal serta kondisi sosial masyarakat di wilayah tugas mereka.

"Kami menekankan bahwa selain kemampuan teknis, calon PTPS juga harus memiliki pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial di wilayah mereka bertugas. Ini penting agar pengawasan bisa berjalan efektif," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Netralitas ASN hingga Pantau Media Sosial selama Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu juga mengundang partisipasi aktif dari masyarakat dengan membuka akses untuk mengecek calon PTPS yang terdaftar melalui laman resmi Bawaslu Batam. 

Masyarakat diharapkan dapat memantau apakah calon yang ada memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu, dan memberikan tanggapan jika ada indikasi ketidaknetralan.

"Jika ada calon PTPS yang dianggap tidak netral atau terafiliasi dengan partai politik, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada Panwascam."

"Ini akan menjadi pertimbangan penting dalam seleksi," katanya.

Bawaslu mengatakan setiap calon yang terbukti memiliki afiliasi dengan partai politik, meskipun dengan membawa surat keterangan dari partai, akan langsung dinyatakan tidak lulus seleksi. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pengawasan dalam Pilkada.

Baca juga: 2.740 Orang Penyelenggara Pilkada Bintan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Meski proses seleksi berjalan sesuai jadwal, Ully mengakui adanya kendala terkait pemenuhan kuota dua kali kebutuhan PTPS di sejumlah TPS. 

"Memang ada beberapa TPS yang belum mencapai kuota, namun tetap ada pendaftar sehingga seleksi bisa dilanjutkan."

"Kami akan terus memantau perkembangan di wilayah-wilayah tersebut," kata Ully.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved