PILKADA BINTAN 2024

2.740 Orang Penyelenggara Pilkada Bintan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Ketua KPU Bintan sebut sebanyak 2.740 orang penyelenggara Pilkada Bintan 2024 akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
Ketua KPU Bintan Haris Daulay sedang diwawancarai sejumlah wartawan. (TRIBUN/ Ronnye Lodo Laleng). 

Laporan wartawan TribunBatam.id Ronnye Lodo Laleng

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten bakal mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Daerah (Pemda) telah menanggung asuransi para petugas penyelenggara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), untuk melaksanakan tugas pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2025-2030.

Langkah ini ditempuh untuk melindungi penyelenggara dalam menjalankan tugas selama Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten Bintan. 

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara KPU Bintan bersama Kesbangpol dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Apabila dalam melaksanakan tugas, para pekerja ini mengalami gangguan soal keselamatan maka akan di klaim menggunakan BPJS Ketenagakerjaan

"Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para penyelenggara pilkada di Kabupaten Bintan itu telah diaktifkan," sebut Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Breaking News, Mayat Laki-Laki Ditemukan di Semak-semak Kampung Sinjang Bintan, Kepri

Adapun, pola pembayaran kedua asuransi yang diperuntukkan untuk penyelenggara itu, melalui mekanisme anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada Bintan.

"Jaminan itu untuk memberikan perlindungan saat mereka bertugas di lapangan hingga selesai proses tahapan pemilihan pada 27 November 2024 nanti," kata dia.

Adapun jumlah petugas pilkada yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan itu yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di 10 keecamatan sebanyak 50 orang ditambah 30 petugas sekretariat. 

Lalu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 153 orang, ditambah pegawai sekretariat 153 orang. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 1.890 orang.

Selanjutnya, ada juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 464 orang. Namun, petugas ini telah selesai masa kerjanya.

"Totalnya, 2.740 orang. Angka itu yang ditanggung asuransinya," ujar Haris.

Dia menjelaskan, ada beberapa penyelenggara KPU tidak ditanggung karena ASN. Mereka sudah ada mekanisme tersendiri.

"Mari kita doakan semoga dalam bertugas semua penyelenggara tetap sehat dan selamat," harap Haris. (ron).

( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved