Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua JHT Via Jamsostek Mobile dan Kantor Cabang

Ada 2 metode yang bisa Anda gunakan untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua JHT dengan mudah lewat aplikasi hingga kantor cabang.

BPJS Ketenagakerjaan
Cara mudah klaim Jaminan Hari Tua JHT via Jamsostek Mobile dan Kantor Cabang, Senin (14/10/2024). Foto: aplikasi JMO. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua JHT via Jamsostek Mobile dan kantor cabang.

Perlu diketahui,  JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia.

Program ini bertujuan agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Layanan ini menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta JHT yang ingin mengajukan klaim wajib memiliki akun SIAPKerja dan syaratnya yakni peserta sudah memiliki masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan. 

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Sekaligus telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.

Peserta akan menerima manfaat berupa yang tunai sejumlah (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.

Selain itu, penerima juga akan mendapatkan pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan konseling karier.

Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Berikut cara klaim JHT dengan 2 metode pencairan:

1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

Baca juga: Cara Ubah Pengaturan Kartu Debit BCA Agar Terhindar dari Kejahatan

- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

2. Kantor cabang

- Pastikan Anda membawa dokumen asli

Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV

- Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT

- Ambil nomor antrian

- Wawancara dengan petugas

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey

- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved