Hati-Hati, Ini Deretan 14 Pelanggaran dan Sanksi dalam Operasi Zebra 2024 di Indonesia
Ada sanksi yang akan dikenakan bagi pengenadara yang melanggar 14 aturan dalam berkendara saat adanya Operasi Zebra 2024 di Indonesia.
|
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
freepik.com
Hati-hati, ini deretan 14 pelanggaran dan sanksi dalam Operasi Zebra Jaya 2024 di Indonesia, Senin (14/10/2024). Foto: Ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya
Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.
Untuk menghindari hal tersebut, Kombes Pol Aries mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan cara sederhana, yaitu mematuhi aturan lalu lintas.
(Tribunbatam.id. Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Operasi Zebra di Batam Kepri, Satlantas Datangi Perusahaan Industri, Ingatkan Pengemudi Alat Berat |
![]() |
---|
Hari Ketiga Operasi Zebra 2024, Polisi Hentikan Puluhan Pengendara di Lingga Kepri |
![]() |
---|
Segini Denda Terbesar yang Harus Dibayarkan Saat Kena Tilang Operasi Zebra 2024 |
![]() |
---|
Bersiap, Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini Senin 14 Oktober 2024 Serentak di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.