TANJUNGPINANG TERKINI
Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini Selama 2 Minggu
Satlantas Polresta Tanjungpinang akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satlantas Polresta Tanjungpinang akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 selama dua pekan untuk membantu mengamankan kondisi lalulintas selama Pilkada 2024.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menyampaikan, bahwa operasi tersebut akan dijalankan mulai Senin 14 Oktober 2024 hingga tanggal 27 Oktober 2024.
"Dalam operasi itu kita akan turunkan sebanyak 50 personil," katanya.
Lanjutnya, dalam kegiatan operasi itu pihaknya akan mengedepankan kegiatan yang edukatif agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalulintas.
Pihaknya juga akan menjalankan tilang ETLE baik secara mobile maupun statis.
"Kita juga akan melakukan teguran tertulis jika mendapati pengendara yang melanggar aturan," terangnya.
Baca juga: Segini Denda Terbesar yang Harus Dibayarkan Saat Kena Tilang Operasi Zebra 2024
Arbi Guna Bimantara menjelaskan, operasi itu dilakukan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, dan mengurai kemacetan yang sering terjadi saat ini.
Jajarannya akan berpatroli mencari kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang melebihi muatan, dan pengendara yang tidak membawa administrasi kendaraan.
"Jadi nanti jika ada pengendara yang tidak membawa Administrasi, kendaraan yang melebihi muatan akan dilakukan teguran tertulis."
"Sedangkan Etle Mobile surat tilangnya akan diantar dari kantor pos ke rumahnya," katanya.
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024
1. Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
(tribunbatam.id/alfandi simamora)
TANJUNGPINANG TERKINI
Berita Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
Satlantas Polresta Tanjungpinang
Operasi Zebra
| Siswi SMA di Tanjungpinang Jadi Korban Asusila Guru Les Privat, Modus Pura-pura Perhatian |
|
|---|
| Lis Darmansyah Komentari Sepinya Daya Beli di Tanjungpinang: Tidak Semua Pedagang Mengeluh |
|
|---|
| Daya Beli di Kota Tanjungpinang Mulai Berkurang, Pedagang Mengeluh dan Minta Solusi Pemerintah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyebaran Video Pribadi di Tanjungpinang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi |
|
|---|
| Kecelakaan di Tanjungpinang, Dua Remaja Berboncengan Tabrak Mobil yang Sedang Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasatlantas-Polresta-Tanjungpinang-AKP-Arbi-Guna-Bimantara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.