BINTAN TERKINI

Penyidik Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan CS

Update kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan Timur oleh eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan CS

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Ronnye
KASUS HASAN - Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo.  

TRIBUN BATAM. id, BINTAN  - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Bintan masih berupaya melengkapi berkas tersangka eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan CS.

Informasi itu di sampaikan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo saat dikonfirmasi wartawan Tribun Batam.id, Selasa (15/10/2024).

"Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan CS masih berlanjut, kemarin berkas masuk ke Jaksa tapi di kembalikan lagi," sebut Prasojo. 

Prasojo menjelaskan, adapun berkas yang sudah di masukan penydik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan tercatat pada, Selasa, 17 September 2024.

"Lalu pada Senin 23 September 2024, berkas itu dikembalikan sebab belum lengkap," kata Prasojo.

Selanjutnya, pada Senin 7 Oktober Kanit 1 Ipda Agus Riki Sinaga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan
untuk melengkapi SK Gubernur Riau, tentang pencadangan tanah KPD PT Espas  Sindo Raya.

"Sejauh ini penyidik masih melengkapi data tersebut. Nanti kami infokan kembali jika sudah lengkap," kata dia.

Perkataan yang sama disampaikan oleh, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa.

"Berkas pak Hasan CS saat ini masih di Kepolisian," kata Samsul.

Berkas itu sedang dilengkapi penyidik untuk diajukan kembali ke Kejari Bintan.

"Saat ini kasus itu berjalan. Kami juga masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Bintan," ujarnya.

Untuk informasi soal kasus ini, akan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk update selanjutnya.

Sebelumnya, informasi tentang adanya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan pemalsuan tanah di Bintan Timur yang melibatkan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan CS pun di banta polisi.

 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan kasus ini masih berlanjut.

"Dari mana informasi itu? Kasus dugaan pemalsuan surat tanah penyidikannya masih berlanjut," sebut Riky.

Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang melengkapi berkas yang belum lengkap.

Masih ada sedikit lagi berkas yang belum, sehingga Kepolisian masih terus bekerja.

Jika Berkas  perkara dinyatakan lengkap (P21) lanjutnya, maka tersangka Hasan dan  barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bintan untuk selanjutnya proses persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus Hasan tersebut sejauh ini masih dinyatakan P19, karena kurangnya alat bukti yang diminta oleh Jaksa.

Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN Riau diduga menjadi salah satu berkas yang membuat berkas belum lengkap.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hingga pihak PT. Expasindo, namun belum ada hasil.

Diberikan sebelumnya, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, dan dua koleganya Budiawan dan Riduan ditahan soal dugaan pemalsuan surat tanah di Bintim.

Hasan ditahan sejak Jumat (7/6/2024) malam, setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan itu ditahan di sel tahanan Polres Bintan.

Waktu itu selama proses penahanan, tidak ada perlakuan khusus kepada Hasan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan sesuai pertimbangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan mengedepankan azaz equality before the law.

Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah ditahan, sehingga penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan.

 Hasan ditahan di ruangan berbeda dengan dua koleganya M Riduan dan Budiman.

Kasus ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Lurah, sedangkan M Riduan sebagai Kasi Pemerintahan dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada tahun 2014.

Lalu tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur, M Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman masih sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Para tersangka menerbitkan beberapa surat lahan SKPT atas dasar 1 surat sporadik dengan luas lahan yang lebih besar dari sporadiknya pada tahun 2014.

Sedangkan pada tahun 2016, katanya, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022.

Awalnya sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024.

Kini Hasan sudah keluar karena ada permohonan penangguhan tahanan dan masa tahanan telah berakhir. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved