Sidang Judi online

Enam Tahanan Judi Online Ungkap Kasus Mabes Polri Sudah Sebulan di Rutan Batam

Enam tahanan kasus judi online termasuk dua pengusaha money changer di Batam sudah mendekam di Rutan Batam sejak September 2024.

Ian sitanggang
RUTAN BATAM - Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis (17/10/2024). Ia mengungkap enam tahanan perkara judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri sudah sebulan berada di Rutan Batam. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Enam tahanan judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri sudah mendekam setidaknya sebulan di Rutan Batam.

Tepatnya setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap dua enam tersangka kasus judi online jaringan Internasional itu ke Kejari Batam.

Dari enam tahanan kasus judi online itu, dua di antaranya merupakan pengusaha money changer di Batam berinisial Pa dan Jn.

Keduanya dilaporkan merupakan pelaku utama dari kasus judi online jaringan Internasional ini.

"Kami sudah terima tahanannya.  sekarang mereka berada di Rutan Kelas IIA Batam," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis (17/10/2024).

Fajar mengatakan mereka menerima tahanan tersebut sekitar satu bulan lalu.

Baca juga: Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya

Dia juga mengatakan tahanan tersebut pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Batam.

"Kalau mengenai kasusnya itu yang menangani Kejaksaan, kita ini sifatnya menerima titipan Tahanan selama persidangan," kata Fajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta sebelumnya mengungkap jika mereka menerima pelimpahan tahap dua perkara judi online jaringan Internasional itu pada 26 September 2024.

Dilihat dari perkaranya, enam pelaku terlibat jaringan judi online dan tindak pidana pencucian uang (money laundry).

Tiyan membeberkan para tersangka didakwa pasal berlapis yakni UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Breaking News, Kejari Batam Segera Sidang 6 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional

"Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan kasus tahap dua dari Mabes Polri. Ada enam orang dan saat ini sudah kami titipkan di Rutan Batam," ujar Tiyan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved