Sidang Judi online

Rutan Batam Pastikan Tahanan Judi Online Jaringan Internasional Tak Dapat Perlakuan Khusus

Kepala pengamanan Rutan Batam memastikan jika tahanan judi online jaringan Internasional yang dititip Kejari Batam sudah bergabung dengan tahanan lain

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Aji Prasetio memastikan tak ada perlakuan khusus dari tahanan judi online jaringan Internasional yang dititip Kejari Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah tahanan judi online jaringan Internasional di Rutan Batam selesai menjalani karantina. 

Mereka merupakan titipan Kejari Batam setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap II pada pekan ketiga September 2024.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Aji Presetio mengungkap terdapat lima tahanan yang dititipkan di Rutan Batam.

Mereka berinisial Jh,Es,F,Jd dan Es.

Ia memastikan jika kelimanya sudah bergabung dengan tahanan lainnya di Rutan Batam.

"Kalau untuk semua tahanan kami perlakukan sama, tidak ada yang kita bedakan," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Aji Prasetio, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya

Aji menjelaskan sesuai dengan prosedur semua tahanan baru yang masuk ke Rutan wajib menjalani masa karantina kurang lebih dua pekan.

"Masa karantina ini masa pengenalan, sekaligus masa transisi, dimana tahanan yang bersangkutan menjalani pengecekan kesehatan," kata Aji.

Selanjutnya jika masa karantina sudah selesai maka tahanan tersebut akan bergabung dengan tahanan lainnya.

"Untuk ruangannya tidak ada beda, semua sama bergabung dengan tahanan lainnya," ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Batam.

Baca juga: Enam Tahanan Judi Online Ungkap Kasus Mabes Polri Sudah Sebulan di Rutan Batam

"Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan kasus tahap dua dari Mabes Polri. Ada enam orang dan saat ini sudah kami titipkan di Rutan Batam," ujar Tiyan, Kamis (17/10). 

Kata dia, pelimpahan kasus itu diterima Kejaksaan pada 26 September lalu. Dan sudah tahap dua, Kejari telah menunjuk JPU untuk menuntut. 

Dilihat dari perkaranya, disampaikan Tiyan enam pelaku terlibat jaringan judi online dan  tindak pidana pencucian uang (money laundering).

"Para tersangka dan barang bukti sudah ada di Kejari Batam, dan segera disidangkan," ujarnya.

Tiyan membeberkan para tersangka didakwa pasal berlapis yakni UU ITE dan TPPU. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved